Pemkot Singkawang Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Aset

Pemkot Singkawang menyusun Raperda Pengelolaan BMD untuk menata aset lama, memperkuat kepastian hukum, dan membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif.

SINGKAWANG – Penataan aset lama menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dalam penyusunan regulasi baru pengelolaan barang milik daerah (BMD). Langkah itu dinilai penting untuk memastikan aset hasil penyerahan dari daerah induk memiliki kepastian hukum, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dimanfaatkan secara produktif.

Upaya tersebut dibahas melalui public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/09/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Singkawang itu menghadirkan narasumber dari bidang pengelolaan aset, hukum, dan pertanahan untuk menggali masukan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak, Hermansyah, mengatakan kebutuhan regulasi semakin penting karena Singkawang memiliki cukup banyak aset, termasuk aset yang berasal dari penyerahan pemerintah daerah induk saat pemekaran.

“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” kata Hermansyah, sebagaimana diberitakan MC Singkawang, Jumat, (25/09/2026).

Menurutnya, pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong agar BMD memiliki nilai guna yang lebih besar bagi daerah.

“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Ahli Hukum Pidana sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Moch Jasin Mashuri. Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) perlu menjadi landasan yang jelas agar pengelolaan BMD tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga mengatur tata laksana, pengawasan, serta pembagian tanggung jawab.

“Perda ini menjadi basis untuk menyusun tata kelola. Setelah disusun dan dibahas dengan mendengarkan berbagai masukan, regulasi tersebut perlu disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahami aturan baru, termasuk bagaimana aset yang produktif maupun yang belum produktif dikelola,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi optimalisasi aset yang telah memberikan manfaat melalui skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan.

“Aset yang produktif dapat dikelola secara optimal, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dari sisi hukum perdata, Ahli Hukum Perdata sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti perlunya kepastian hukum dalam setiap kerja sama pemanfaatan BMD, khususnya yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Jangan sampai sebelum perjanjiannya berakhir sudah dinyatakan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menekankan bahwa pengamanan aset tanah harus dilakukan secara administratif sekaligus fisik.

Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan, serta perjanjian sewa atau kerja sama tersimpan secara tertib. Kejelasan lokasi dan batas tanah juga menjadi bagian penting dalam pengamanan aset di lapangan.

“Untuk pengamanan fisik, tanah harus diketahui lokasinya dan diberikan tanda batas, seperti patok, pagar atau plang sesuai ketentuan. Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” ungkap Fadhil.

Ia menilai kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai regulasi dapat menjadi alternatif untuk mengoptimalkan aset, terutama ketika kemampuan pendanaan pemerintah mengalami keterbatasan.

“Apalagi kita dibebankan dengan pengurangan dana dari pusat, tentu kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai regulasi ini sangat penting,” ujarnya.

Berbagai masukan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Raperda Pengelolaan BMD Singkawang. Dengan regulasi yang lebih jelas, aset yang selama ini belum tertata atau belum produktif diharapkan memiliki kepastian pengelolaan sekaligus peluang memberikan manfaat lebih besar bagi daerah. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *