Raperda BMD Disiapkan, Singkawang Bidik Aset Lebih Menghasilkan

Pemkot Singkawang menyiapkan regulasi pengelolaan BMD agar aset daerah lebih tertib, aman, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung PAD serta pembangunan.

SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menyiapkan skema pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aset yang selama ini hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pembangunan. Pemanfaatan aset secara sesuai aturan dinilai berpeluang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga keberlanjutan aset.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD melalui public hearing di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/09/2026).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset pemerintah daerah harus dipandang sebagai amanah masyarakat yang pengelolaannya tidak berhenti pada pencatatan. Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, hingga fasilitas pelayanan publik perlu memiliki status dan pemanfaatan yang jelas.

“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk administrasi, pemutakhiran data, inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan, serta pemanfaatan aset yang belum digunakan secara optimal.

Kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Singkawang memerlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan aset. Aturan yang jelas diharapkan sekaligus memberi kepastian dalam proses pemanfaatan aset.

Tjhai Chui Mie mengatakan optimalisasi BMD juga dapat berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah. Aset yang dimanfaatkan berdasarkan ketentuan dapat menghasilkan nilai tambah sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,” katanya, sebagaimana diberitakan MC Singkawang, Jumat, (25/09/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang Dwi Yanti mengatakan Raperda disiapkan tidak hanya untuk membenahi aspek administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, pengamanan aset, dan pemanfaatan BMD.

“Penyusunan Raperda ini tidak hanya dari sisi administratif dan normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sangat penting,” ujarnya.

Penyusunan regulasi tersebut sebelumnya diawali dengan penghimpunan masukan secara daring pada 21-25 September 2026. Berbagai masukan kemudian dibawa ke forum tatap muka untuk dibahas lebih lanjut.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi penataan data dan inventarisasi BMD, pengamanan serta legalitas aset, pemanfaatan aset, penguatan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi aparatur, digitalisasi sistem informasi, serta pengawasan dan transparansi.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan tim penyusun untuk menyempurnakan substansi Raperda dengan memperhatikan kewenangan daerah, kebutuhan pemerintahan, kepastian hukum, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta kemampuan pelaksanaannya.

“Kita ingin mewujudkan pengelolaan barang milik daerah Kota Singkawang yang tertib, aman, transparan, akuntabel dan berbasis data, sehingga aset yang dipercayakan kepada pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup Dwi Yanti. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *