Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara dan mengembalikan penguasaan 259.230,73 hektare kawasan hutan dalam penertiban tahap kedelapan.
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara sekaligus melaporkan penerimaan Rp13,24 triliun dari sejumlah penagihan dan penanganan perkara terkait sektor kehutanan serta perpajakan.
Penyerahan tahap kedelapan tersebut berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (06/10/2026). Dana yang diserahkan selanjutnya akan diteruskan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk masuk ke kas negara.
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan nilai uang yang diserahkan pada tahap tersebut mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin, sebagaimana diberitakan Sindo, Selasa, (06/10/2026).
Dari total tersebut, Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Sementara itu, Rp8.229.846.923.898 merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak yang menjadi tindak lanjut Satgas PKH.
Adapun Rp1.535.750.234.271 lainnya berasal dari penanganan tindak pidana khusus di bidang pajak.
Selain penerimaan uang, Satgas PKH menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai untuk berbagai kegiatan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Oktober 2026, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Burhanuddin menilai capaian tersebut menunjukkan peran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Penyerahan dana dan kawasan hutan itu menjadi bagian dari rangkaian kerja Satgas PKH dalam memulihkan aset serta penerimaan negara. Pemerintah diharapkan dapat memastikan kawasan yang telah dikuasai kembali dan penerimaan yang disetorkan memberikan manfaat bagi kepentingan publik serta memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan