DPRD Paser Gelar RDP Bahas Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Kasungai

DPRD Paser menggelar RDP menyusul keluhan warga mengenai dugaan penambangan emas ilegal di Sungai Kasungai yang mengancam sumber air bersih tiga desa, meskipun aparat telah beberapa kali melakukan penertiban.

PASER – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Kasungai, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat di tiga desa. Kondisi air sungai yang semakin keruh dan tidak layak dikonsumsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut, Senin (19/10/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Saputra. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Paser, Komando Rayon Militer (Koramil) Batu Sopang, Camat Batu Sopang, Camat Muara Komam, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa (Kades) Rantau Layung memaparkan kronologi dugaan penambangan emas tanpa izin yang menyebabkan kondisi Sungai Kasungai semakin memprihatinkan. Sungai tersebut merupakan salah satu sumber air baku utama bagi masyarakat di tiga desa.

Menurutnya, aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek), Koramil, hingga Polres Paser telah melakukan penertiban sebanyak dua hingga tiga kali. Namun, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung sehingga persoalan kualitas air belum terselesaikan.

“Kondisi ini kian memburuk saat musim kemarau tiba, di mana warga mengalami krisis air bersih. Pasokan air dari tingkat kecamatan maupun kabupaten pun sulit dijangkau akibat akses jalan dan jembatan yang terbilang ekstrem. Bahkan, fasilitas listrik baru dapat dinikmati warga sekitar enam bulan yang lalu”, ujar Kades Rantau Layung.

Ia menjelaskan, pemerintah desa bersama masyarakat sebelumnya telah menggelar musyawarah dan menerbitkan surat kesepakatan bersama pada 20 Agustus 2026 untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang dipersoalkan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pada Sabtu (17/10/2026), Ketua Rukun Tetangga (RT) bersama sejumlah warga kembali menemukan dugaan aktivitas penambangan di kawasan sungai.

“Kami berharap besar persoalan ini dapat tuntas. Alam adalah satu-satunya kebanggaan yang kami miliki, yang seharusnya melimpah airnya meski di musim kemarau”, imbuhnya.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Layung, Armansyah, turut mempertanyakan efektivitas penertiban yang telah dilakukan aparat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, tetapi tidak menemukan peralatan penambangan ketika pengecekan berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang membocorkan informasi mengenai rencana penertiban kepada para pelaku.

“Setiap kali kami hendak mengecek ke sana, tiba-tiba peralatan tambang sudah tidak ada lagi. Kami meminta aparat menindak tegas dan menyeret para pelaku ke jalur hukum,” tegas Armansyah.

Dugaan serupa disampaikan Edi, perwakilan warga Rantau Layung. Ia mengaku telah melakukan peninjauan secara mandiri terhadap empat titik di kawasan sungai dan menemukan indikasi aktivitas penambangan emas ilegal di seluruh lokasi tersebut.

Edi menduga informasi mengenai rencana razia telah diketahui lebih dahulu oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Meski demikian, dugaan kebocoran informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi keluhan masyarakat, anggota DPRD Paser, Syukri, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga merusak lingkungan.

“Kita sudah punya alat yang lengkap untuk menindak tegas. Terlebih, aktivitas penambangan liar ini sudah tergolong dalam kejahatan lingkungan”, ujar Syukri.

Selain persoalan kerusakan lingkungan, Syukri menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan tersebut. Ia menilai keselamatan warga yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapat perhatian agar persoalan tidak berkembang menjadi perselisihan antarmasyarakat.

“Potensi konflik sosial akibat masalah ini sangat tinggi. Harus ada langkah antisipasi dan perlindungan hukum bagi para pelapor agar tidak terjadi aksi saling tuduh atau bentrokan fisik di tingkat desa, sementara pelaku utamanya justru melenggang bebas dari jerat hukum,” pungkas Syukri.

DPRD Paser menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Kasungai. Penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kualitas air sungai diharapkan dapat menjamin keberlanjutan sumber air bersih sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *