Kemnaker menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus bagi pekerja dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan penghasilan sesuai batas yang ditentukan dalam peraturan.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus untuk membantu menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi pekerja.
Ketentuan penerima BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Sabtu (07/11/2026).
Indah menjelaskan, penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga Agustus 2026.
Selain memenuhi ketentuan kepesertaan, pekerja atau buruh harus menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas upah tersebut dapat disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama sesuai ketentuan peraturan.
Adapun besaran upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Meski demikian, bantuan ini tidak diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemnaker juga memprioritaskan pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dalam tahun anggaran berjalan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penetapan sasaran penerima agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan dan perkembangan penyaluran BSU 2026 dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Melalui penyaluran BSU 2026, Kemnaker berharap bantuan sebesar Rp900.000 dapat meringankan kebutuhan ekonomi pekerja dan membantu mempertahankan daya beli masyarakat. Ketepatan data kepesertaan, kesesuaian penghasilan, dan proses verifikasi menjadi faktor penting agar bantuan dapat diterima pekerja yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan