TULUNGAGUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, terhadap Glowoh alias Edi Purwanto. Edi merupakan terdakwa dalam pembunuhan pasangan suami-istri pengusaha kolam renang di wilayah Ngantru, Tulungagung. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mereka …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan