PDAM Sampit Payah!

Kantor PDAM di Sampit

Sampit-Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengeluhkan pelayanan perusahaan daerah air minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit yang tidak maksimal.

“Sudah tiga bulan ini air PDAM di tempat kami tidak mengalir, padahal kami sudah melaporkan hal itu ke pihak pelayanan pelanggan,” kata salah seorang warga Jalan Wengga Jaya Agung, Sampit Kabupaten Kotim, Wati di Sampit, Selasa.

Sebelumnya pihak pelayanan PDAM Sampit beralasan, tidak mengalirnya air di wilayah itu karena sedang adanya perbaikan jaringan pipa induk.

“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan kapan air PDAM di wilayah kami akan mengalir, meski tidak mengalir kami tetap diwajibkan membayar administrasi untuk perawatan meteran air,” katanya.

Wati mengaku sebetulnya tidak mempermasalahkan kewajiban membayar administrasi tersebut, asalkan ada kepastian kapan air di wilayahnya mengalir.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari dirinya membeli dari pedagang air bersih, terkadang meminta dari tetangganya.

Sementara, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotim Dadang H Syamsu mengancam akan menghentikan penyertaan modal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada PDAM Dharma Tirta tahun depan.

Dadang menilai kinerja perusahaan pengolah air bersih tersebut belum memberikan pelayanan maksimal kepada para pelanggan.

“Ini akan menjadi sikap kami apalagi sejauh ini banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan PDAM. Jika sampai tahun depan kinerjanya tidak menunjukkan perbaikan, kami akan menghentikan penyertaan modal ke PDAM,” ungkapnya.

Untuk 2014 Pemkab Kotim telah mengalokasikan dana sebesar Rp 8 miliar kepada PDAM Dharma Tirta Sampit. Suntikan dana tersebut untuk meningkatkan kinerja PDAM. Namun yang terjadi banyak warga yang mengaku masih kesulitan mendapatkan air bersih.

“Dari sisi bahan baku PDAM sudah tidak ada kendala, tetapi kinerja yang sekarang sangat disayangkan,” ucapnya.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Kotim sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik, karenanya setiap pelayanan yang ada di sektor publik harus perdoman pada Perda tersebut.

“Termasuk PDAM harus mengacu kepada Perda itu juga dalam melaksanakan standar pelayanannya mulai dari tarif pasang sambungan, berapa lama, prosedur itu harus jelas, biar masyarakat tahu,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa biaya pasang baru PDAM Sampit saat ini juga menjadi perhatian DPRD.

“Informasi yang terima, biaya untuk memasang PDAM, harganya tidak sama dan anehnya pelanggan baru harus menutup tunggakan pelanggan lama,” ujar Dadang. [] RedHP/AnKte

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com