Penasehat hukum (PH) PT Swa Karya Jaya (SKJ), A Ruzeli SH memastikan, bahwa Gubernur Kalteng dan Mahkamah Agung (MA) telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar membayar hak atas pekerjaan proyek Pelabuhan Teluk Sigintung Rp 34.747.400.000, dari jumlah total Rp 46.747.400.000 kepada kliennya.
Terlepas dari temuan BPK RI Kalteng yang menyatakan ada temuan pada proyek multiyears Pelabuhan Teluk Sigintung. Namun dari segi perdata, pihak PT SKJ melalui kuasa hukumnya Ruzeli bersikeras, hutang harus dibayarkan oleh Pemkab Seruyan. Untuk memastikan Pemkab membayar hutang proyek tersebut, PT SKJ mengaku telah menyurati berbagai pihak.
“Kami sudah menyurati Gubernur, Pengadilan Tinggi dan MA,” ungkap Ruzeli SH ketika bertemu sejumlah wartawan di Palangka Raya beberapa wakti lalu. Alhasil, sedikitnya 3 surat keputusan Gubernur Kalteng keluar terkait pembayaran proyek pelabuhan Sigintung tersebut, yakni dengan nomor 188.44/807/2013 tertanggal 13 Oktober 2013, tentang hasil rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Seruyan tentang perubahan APBD 2013.
Inti isi dari surat tersebut, mengharuskan menganggarkan pembayaran kewajiban kepada PT SKJ sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit nomor 53/Pdt.G/2012/PN.SPt yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat ini juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian pada 14 Nopember 2013, Gubernur kembali menyurati Pemkab Seruyan, agar melaksanakan putusan PN Sampit. Dengan nomor surat 181.3/1188/HUK. “Pada 8 Januari 2014 Gubernur Kalteng kembali membuat surat dengan nomor 188.44/22/2014 tentang hasil rancangan perda Pemkab Seruyan APBD 2014. Disebutkan Pemkab wajib mengangarkan pembayaran hutanya kepada PT SKJ,” lanjutnya.
Juga ada kesepakatan DPRD Seruyan dengan Pemkab Seruyan. Isinya akan menganggarkan dan membayar hutang ke PT SKJ sesuai keputusan PN Sampit.
Juga ada surat dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalteng dengan nomor w16-U/1687/HK/XII/2013 pada 6 Desember 2013. Isi surat itu juga menyatakan Pemkab Seruyan wajib membayar melalui APBD kabupaten anggaran 2013. Tindak lanjutnya, yakni Pemkab seruyan membuat perda no 1 tahun 2014. Mengenai APBD anggaran 2014 dalam pasal 6 ayat (3) huruf c.
Selain itu, Ruzeli SH juga menyatakan, kalau ketua PN (KPN) Sampit sudah disurati oleh MA. Pada intinya menyatakan kalau eksekusi atas hutang piutang Pemkab Seruyan sepenuhnya kewenangan KPN.
Menurutnya, Pemkab Seruyan tidak bisa melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PN Sampit 3 Mei 2013. “Secara hukum mereka (Pemkab Seruyan, red) tidak dapat menghentikan atau menangguhkan proses eksekusi yang tertuang dalam UU MA pasal 166 ayat (2),” jelas Ruzeli dalam releasenya yang diterima wartawan koran ini, Jumat (6/6) sore.
Seperti pemberitaan sebelumnya, proyek bangunan fisik sepanjang 300 meter dengan 6 segmen pekerjaan pada 2007-2011 oleh PT SKJ wajib dibayarkan Rp 46 miliar (M) lebih. Pembayaran dilakukan bertahap serta seluruh kewajiban pembayaran harus dibayarkan selambat-lambatnya pada 2013.
Pada 28 Nopember 2011 Pemkab Seruyan melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika (Kadishubkominfo) telah membuat kesepakatan pembayaran klaim dengan PT SKJ, nomor :551.32/11.12.1/PHBKI-ADM/XOI/211 2 tertanggal 28 Nopember 2011. Lalu ada pembayaran pada anggaran 2011 Rp 1 M, kemudian anggaran 2012 dibayar Rp 10 M, sehingga hutang Pemkab Seruyan masih bersisa Rp 34.747.400.000.
Karena hingga akhir 2012 belum ada kejelasan pembayaran, maka PT SKJ melakukan gugatan kepada Pemda Seruyan melalui PN Sampit. Sejak Juli-Oktober 2013 terhadap pihak termohon eksekusi (Bupati dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Seruyan, red) telah beberapa kali diberikan teguran (Aanmaning) oleh PN Sampit agar melaksanakan putusan pengadilan.
Status kasus perdata itu, ada pemanggilan oleh PN Sampit kepada Pemkab Seruyan pada (20/5) lalu. Dalam rangka teguran eksekusi oleh PN kepada tergugat yang dihadiri oleh Sekda Seruyan dan berserta staff ahli mewakili Bupati.
Ketika itu, Pemkab beralasan belum bayar, karena dana yang diperuntukkan PT SKJ sudah ada di rekening DPKAD Seruyan, ada kesalahan penempatan. Sehingga harus diubah dalam APBD perubahan 2013.
Pemkab kemudian berjanji, setelah perubahan perubahan APBD 2013 pada Juli 2014 nanti dipastikan pembayaran akan dilakukan. KPN Sampit meminta agar draf perubahan APBD 2014 mengenai pengganggaran pembayaran kepada PT SKJ diperlihatkan kepada KPN Sampit. [] RedFj/KTEP