PERKELAHIAN antara tahanan dengan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas kembali pecah. Perkelahian itu terjadi di Blok A Rutan Kuala Kapuas, Selasa (3/6) lalu. Kasus itu melibatkan tiga penghuni rutan, masing-masing Yoga, Idi, dan Ardiansyah. Yoga sendiri masih berstatus sebagai tahanan.
Ardiansyah yang saat itu dikeroyok Yoga dan Idi mengalami luka tusuk pada bagian kepala. “Pelaku Yoga menusuk kepala Ardiansyah menggunakan batang sikat gigi yang telah diruncingkan,” kata Kapolsekta Selat Kompol Harun Al Rasyid, kemarin (5/6).
Harun mengungkapkan, perkelahian itu dipicu masalah hand phone (HP). Di mana, kata dia, sebelum kejadian itu Yoga meminjam HP milik Ayatulah yang tidak lain teman satu blok Ardiansyah. Saat itu, Ayatulah bermaksud mengambil HP tersebut, namun Yoga ngaku HP tersebut hilang.
Namun, lanjut dia, Ayatulah jalan-jalan melihat HP miliknya dipakai Idi. Ketika hendak diminta, HP itu harus ditebus kepada Yoga. “Ketika itu korban Ardiansyah bilang itu kan HP Ayatulah, kenapa harus nebus. Yoga saat itu menyahut jangan ikut-ikutan hingga terjadilah cekcok dan perkelahian dan Yoga berhasil menusuk kepala Ardiansyah,” ujarnya.
Akibat tusukan itu, lanjut Harun, korban dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan. Kasus tersebut kini ditangani Polsekta Kapuas. Harun mengungkapkan, Yoga merupakan residivis yang sering keluar masuk LP dan di LP juga dikenal sering ribut. “Terakhir, Yoga terjerat kasus penggelapan motor,” paparnya.
Terpisah, Kepala Keamanan Rutan Kapuas Andraes Maryono tidak menampik adanya insiden tersebut. Ketika dikonfirmasi, adanya ponsel di dalam Rutan dia mengaku hal itu terjadi kerena pihaknya kekurangan tenaga perempuan. “Pelaku penyelundupan kebanyakan perempuan,” kata Andreas.
Dia mengatakan, petugas jaga perempuan hanya satu. Jika ada pengunjung rutan yang memasukkan HP di pakaian dalamnya dan saat itu petugas perempuan tidak berjaga, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Rasanya tidak etis juga kalau kami meraba-raba pengunjung perempuan untuk melakukan penggeledahan,” bebernya.
Namun, lanjut dia, pascainsiden itu pihaknya langsung melakukan razia ponsel di seluruh blok. Hasilnya, puluhan ponsel berhasil diamankan. “Penggunaan HP di dalam Rutan jelas dilarang,” tegasnya.
Untuk itu, bagi tahanan atau warga binaan yang kedapatan membawa HP akan dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa berupa tidak diberikan remisi atau tidak diberikan bebas bersyarat,” ujar Andreas. Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan razia secara berkala setiap dua pekan sekali. “Waktu pelaksanaan sewaktu-waktu,” tandasnya. [] RedFj/KTEP