Motif Cinta Dibalik Pembantaian ‘Anak Punk’

SAMPIT – Polisi berhasil menangkap 2 aktor pembunuhan “Anak Punk” di Sampit, Kotim. Tersangka ternyata 2 orang dan masih rekan korban sendiri. Hendra (24) warga MB Ketapang, Sampit, tersangka pembunuhan Mat Rasad si “Anak Punk” mengaku aksi nekatnya itu dipicu persoalan asmara dan utang piutang.

Menurut tersangka, munculnya rasa cemburu lantaran korban kerap mengeluarkan kata-kata mesra kepada kekasihnya. Dan, rasa cemburu itu semakin membuat kesal karena korban berutang kepadanya yang hingga kini belum dibayar.

Motif itu terungkap dalam ekspos pengungkapan kedua tersangka pembunuhan yakni Hendra selaku eksekutor dan Agus yang membantu membuang jenazah korban.

“Sebenarnya, korban dengan tersangka saling kenal, malah memiliki hubungan pertemanan” ungkap Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji didampingi Kasatreskrim AKP Win Widyanto, Kamis (5/6).

Himawan menyebutkan bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana. Tersangka sebelum membunuh sudah berencana terlebih dahulu bagaimana cara  mengeksekusi korban.

Dijelaskannya, kronologis itu bermula saat tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) di kediamannya. Setelah itu, korban diajak tersangka berkeliling sebelum akhirnya tiba di lokasi pembunuhan. Di sanalah  awalnya tersangka berdalih ingin menagih utang, kemudian menyerang korban menggunakan pisau dapur yang sudah dibawanya.

Korban ditusuk di bagian belakang kepala sehingga terdapat 3 luka tusukan, kemudian dipukuli bagian wajahnya. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka tusuk di telapak tangan. Usai menghabisi nyawa korban, Hendra menjemput Agus.

Saat di TKP, keduanya membuang jasad korban ke dalam parit, kemudian berupaya menenggelamkannya dengan ditindih bongkahan kayu.

“Jadi yang pertama kami tangkap adalah Agus, kemudian Hendra. Tersangka utamanya adalah Hendra, sedangkan tersangka kedua itu perannya membantu membuang jasad korban,” jelas Himawan.

Dari lokasi penangkapan diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dapur yang digunakan tersangka melaksanakan aksi membunuh korban, serta ponsel milik kedua tersangka yang digunakan untuk komunikasi membuang jenazah korban. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa Yamaha Vega R tanpa plat nomor, sepeda motor milik Agus dan milik korban, serta bongkahan kayu.

Sementara Agus menyebut korban adalah orang yang mudah bergaul dan dikenal baik. “Saya tidak tahu waktu diajak dia (Hendra) ke lingkar utara. Pas sampai di sana baru saya tahu ada mayat (korban). Saya sempat kaget, kemudian diajak membantu membuangnya,” dalih dia.

Hukuman berat menanti tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, polisi membidik tersangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, yang ancamannya adalah hukuman mati, atau kurungan seumur hidup, dan bisa juga pidana penjara paling lama 20 tahun. [] RedHP/HrTab

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com