SINTANG – Iuran komite di sekolah negeri di Sintang terungkap ternyata lebih banyak digunakan untuk menambah tunjangan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan para guru. Bahkan besaran tunjangan untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan para guru yang diambil dari iuran komite terkesan berlebihan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu mengungkapkan jika sebelumnya ada tunjangan kepala sekolah negeri tingkat SMA sebesar Rp1,5 juta dan wakil kepala sekolah Rp1 juta yang dananya diambil dari iuran komite. Ternyata ada kepala sekolah negeri yang mendapatkan tunjangan Rp2,5 juta, yang dananya diambil dari iuran komite.
“Bahkan uang pulsa, uang perjalanan ikut rapat kepala sekolah tersebut dibayar juga dengan dana komite. Ini gila, kepala dinas saja tidak ada uang pulsa,” ungkapnya.
Karenanya, lanjut Lukman Disdik Sintang sedang menyiapkan standar iuran komite bagi sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Sintang. Pastinya, kata Lukman iuran komite yang ditarik sekolah negeri akan dipangkas karena sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat.
Dia menegaskan Disdik Sintang tidak akan mematikan iuran komite sebab dana BOS juga baru. Hanya Disdik Sintang tidak mau antara sewaktu tidak ada BOS dengan ada BOS, iuran komitenya sama bahkan meningkat. “Itukan tidak benar,” tegasnya.
Lukman mengatakan selain akan membuat standar iuran komite, Disdik Sintang juga akan membuat standar biaya masuk bagi siswa baru di sekolah negeri. Dikatakannya, apa saja komponen biaya yang ditarik sekolah negeri dalam penerimaan siswa baru akan dicek semua.
“Kalau kaitannya dengan pakaian seragam sekolah, silahkan. Namun kami ingatkan jangan sampai menjahit pakaian seragam di luar sekolah dengan yang dikoordinir sekolah justru lebih mahal dengan yang dikoordinir sekolah. Kami akan cek komponen biaya masuk siswa baru, biaya yang tidak sesuai peruntukannya wajib dihapuskan,” tegasnya.
Ia menegaskan dengan adanya dana BOS yang diberikan pemerintah pusat untuk tingkat SMA dan SMK seharusnya dapat menolong orangtua siswa. Sehingga iuran komite harus lebih rendah dibanding sebelum ada BOS. Lukman juga menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik sumbangan yang memberatkan orangtua siswa.
Dikatakannya, jika ada penarikan sumbangan oleh sekolah harus jelas peruntukannya dan dibicarakan dengan orangtua. Penarikan sumbangan oleh sekolah jangan hanya bebankan pada siswa baru saja tapi juga pada siswa lama.
“Besaran sumbangannya berapa harus dibedakan antara orangtua yang mampu dengan yang tidak mampu. Untuk dana pengembangan diri siswa harus dimasukan dalam iuran komite. Jangan sudah ditarik iuran komite masih lagi ditarik iuran untuk pengembangan diri siswa. Jangan juga sampai ada sekolah negeri yang menarik uang kursi. Ini sangat tidak dibenarkan. Silahkan laporkan jika ada sekolah negeri yang menarik uang kursi pada siswanya,” ujarnya. [] RedFj/Ant