SAMARINDA – Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, Amad Baud dikeluarkan dari balik jeruji besi. Bukan untuk dibebaskan, melainkan diperiksa. Setelah adanya laporan orangtua Steven –bukan nama sebenarnya-, Senin (20/4), buruh di Pelabuhan Samarinda itu dibekuk polisi di rumahnya Jalan Pesut, Samarinda Ilir, Selasa (21/4) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pria 45 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Steven, anak yang masih berumur lima tahun itu sudah lima kali dicabuli Amad. “Kalau dari hasil pemeriksaan korban, dia memang sering dititipkan di rumahnya (Amad) karena bertetangga,” ucap Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono. Rupa-rupanya, kepercayaan orangtua Steven malah disalahgunakan pria yang sudah empat tahun menduda tersebut.
Kepada Kaltim Post, Amad berdalih bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang disangkakan keluarga Steven.
“Tidak ada saya nyodomi dia. Saya kasihan juga sama dia,” ucap Amad.
Tertangkapnya Amad berawal dari jalan Steven yang berbeda dari biasanya. Curiga ada yang tidak beres, Steven pun diminta bercerita kepada keluarganya. Kabar tersebut terdengar ke telinga orangtua Steven. Mereka pun melakukan visum di RSUD AW Sjahranie. “Hasil visum pun ada beberapa luka seperti gesekan. Ini sudah jadi bukti dasar,” jelas Suryono.
Ditambahkan Suryono, Amad dikenakan Pasal 81 junto pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. “Sayangnya, awal kejadian belum bisa diungkapkan korban lantaran lupa. Tapi nanti dilihat lagi pemeriksaan lanjutan,” tegas perwira melati satu tersebut. [] KP