Tim Gabungan Terus Buru Pelaku “Ilegal Fishing”

HULU SUNGAI UTARA – Tim gabungan yang terdiri dari penyidik PNS, aparat kepolisian dan kelompok pengawas perikanan Kabuapaten Hulu Sunga Utara, Kalimantan Selatan, terus berupaya memburu dan mengamankan perairan di daerah tersebut dari pelaku penangkapan ikan tanpa izin atau “ilegal fishing”.

Kepala Bidang Pengawasan dan Budi daya pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rossy Estiawati di Amuntai, Minggu, mengatakan hingga 2015 ini, tim telah menangkap 30 orang pelaku “ilegal fishing” yang sebagian besar telah diproses hukum.

“Para pelaku ditangkap oleh tim gabungan setelah mendapat laporan masyarakat,” katanya.

Selama empat bulan pertama di 2015 ini, tambah Raossy, tim gabungan juga telah menangkap empat pelaku “ilegal fishing” yang beroperasi di wilayah perairan sungai dan rawa.

Pelaku ditangkap oleh gabungan petugas Penyidik PNS, aparat kepolisian dan kelompok pengawas masyarakat karena kedapatan menggunakan alat dan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.

“Pelaku diantaranya MY kita tangkap saat beroperasi menangkap ikan secara ilegal di perairan Desa Sungai Kuini, sedang MH di Desa Rantau Bujur, saat ini keempat pelaku sudah dijatuhi vonis,” kata Rossy.

Rossy mengatakan tim gabungan pemberantasan ilegal fishing bertindak tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, tapi juga saat melakukan operasi di wilayah perairan.

Ia mengatakan sebagian nelayan masih belum sadar arti penting menjaga kelestarian sumber daya perikanan, karena masih menggunakan alat berbahaya untuk menangkap ikan.

“Pelaku tertangkap karena menggunakan alat setrum listrik, potas dan bahan berbahaya lainnya,” terangnya.

Tertangkapnya empat pelaku ilegal fishing ini, kata dia, menambah daftar hasil tangkapan operasi tim penaggulangan ilegal fishing di kabupaten HSU.

“Untungnya dinas kami memiliki tenaga PPNS sehingga bisa membantu memproses penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Hingga 2015, papar Rossy sudah lebih dari sebanyak 30 kasus ilegal fishing yang disidangkan dengan hukuman berkisar enam hingga 11 bulan.

Dikatakan sumber daya perairan merupakan satu-satunya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten HSU karena sekitar 89 persen wilayahnya terdiri atas hamparan rawa, sehingga potensi ini perlu dijaga dan dilestarikan.

Namun, lanjutnya potensi perairan yang cukup luas ini juga sangat rawan menjadi sasaran aktivitas ilegal fishing, di mana aktivitas ini sangat berdampak merusak ekosistem sumber daya perikanan.

Rossy mengatakan penangkapan terhadap pelaku ilegak fishing mengacu pada Peraturan Daerah Kab. Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2002 Tentang Pelestarian Sumberdaya.

“Kita tidak sekedar menangkap pelaku namun sosialisasi Perda ini sudah sering kita laksanakan dibantu pokwakmas di tiap kecamatan” terangnya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com