KOTAWARINGIN TIMUR – Perkebunan sawit milik PT Swadaya Sapta Putra yang beroperasi di Kecamatan Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga menggarap kebunnya di lahan hutan produksi konservasi (HPK).
Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. “Kasus PT SSP sekarang sudah ditangani oleh Polda Kalteng, dan kita pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sumber Daya Mineral (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, Wim RK Benung kepada wartawan di Sampit, Rabu (3/6).
Sesuai ketentuan, penggunaan atau pemanfaatan lahan HPK harus seizin Kementerian Kehutana RI dan informasinya PT SSP diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Lahan HPK yang diduga tidak berizin dan dimanfaatkan PT SSP tersebut seluas 3.000 hektare dan telah dipasangi garis polisi oleh Polda Kalteng.
Dengan dipasangnya garis polisi di lahan yang diduga bermasalah tersebut, maka secara otomatis seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan.
Wim mengungkapkan, pemerintah daerah saat ini belum bisa mengambil keputusan maupun kebijakan karena kasusnya masih dalam proses atau sedang ditangani aparat kepolisian.
“Kita tunggu saja nanti, apa hasil akhir dari proses hukum yang dilakukan pihak Polda Kalteng, setelah itu baru pemerintah daerah baru akan mengambil keputusan,” terangnya.
Menurut Wim, belum adanya keputusan dari pemerintah daerah terkait kasus yang dihadapi PT SSP bukannya pemerintah daerah tidak peduli terhadap pihak perusahaan, namun masalah hukum bukan wewenang pemerintah daerah.
“Pada intinya untuk saat ini kami tidak ingin turut campur atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalteng,” ucapnya.
Ia berharap PT SSP nantinya dapat memberikan bukti-bukti terkait perizinan yang dipermasalahkan Polda kalteng tersebut, sehingga kasusnya bisa segera berakhir. [] ANT