CSR Kideco Bisa Jadi Percontohan

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/5) melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kideco Jaya Agung, Kabupaten Paser
Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/5) melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kideco Jaya Agung, Kabupaten Paser

KOMISI IV DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung (KJA) di Kabupaten Paser guna melihat secara langsung pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Zain Taufik Nurrohman, mengatakan parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR terbaik adalah zero conflict. Adapun parameter zero conflict terkait dengan parameter seperti harmonisasi, keterlibatan para pihak dengan mengedepankan kesejahteraan serta memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.

Ia mengatakan dalam kunjungan Kerja tersebut terungkap ditingkat lapangan masih terdapat konflik mengenai permasalahan lahan. Namun program CSR dinilai cukup bagus dan patut dicontoh. Terkait adanya permasalahan maka perlu pembentukan Forum CSR tingkat provinsi oleh Pemerintah Provinsi sebagai wujud dari amanat perda nomor 3/2015.

Perusahaan diharapkan secara dini menyelesaikan semua jenis konflik yang ada. Selain itu, Pemprov juga segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013. Mengingat potensi CSR di Kaltim mencapai ratusan miliar rupiah, tentu sangat penting dan berperan signifikan dalam mendorong kesejahteraan rakyat, kata Zain.

Sementara itu anggota DPRD Kaltim, Muhammad Adam Sinte menambahkan DPRD Kaltim ingin melihat pelaksanaan CSR yang sedang dan akan dilaksanakan PT Kideco Jaya Agung dalam tiga tahun. Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kaltim baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta wajib melaksanakan program CSR, mengingat program ini begitu penting harus dimiliki perusahaan.

Menurutnya pelaksanaan program yang diusung, haruslah memperhatikan berbagai aspek yaitu bina lingkungan, program bantuan langsung kepada masyarakat dan lain sebagainya. Apabila didapati perusahaan yang tidak indahkan aturan serta tidak melaksanakan kewajiban, maka perusahaan diberikan sanksi berupa  teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan usaha dan fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, katanya.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim  diterima manajemen PT Kideco Jaya Agung, GM Eksternal, Agus Subagio dan Suryanto, Manajer CSR.

Menurut Suryanto  program CSR  adalah sebagai komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial masyarakat.

“Kiprah PT Kideco Jaya Agung didunia tambang batu bara skala nasional maupun internasional terus berkembang dengan sumber daya manusia yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu anggota komisi IV DPRD kaltim,Mursidi Muslim mengatakan PT KJA telah melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan salah satu perusahaan terbaik melakukan program CSR. Terbukti dengan pencapain yang diraih begitu luar biasa dengan mendapatkan sebuah penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Diharapkan, perusahaan lain yang bergerak dibidang pertambangan dapat mencontoh atau meniru program CSR yang telah dilakukan  PT KJA,” ujar Mursidi Muslim. [] Irwanto Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com