Oknum Dewan Nakal Terancam Diberhentikan

1430983871-foto_hs_dprd_jhon_krisliKOTAWARINGIN TIMUR – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rina Rahayu dari PPP yang diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat terancam diberhentikan.

“Jika mengacu pada tata tertib (tatib) DPRD yang bersangkutan bisa diberi sanksi. Sanksi terberat diberhentikan, namun semua itu tergantung pada badan Kehormatan (BK) karena yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi sanksi adalah BK DPRD,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli di Sampit,Pada Hari Rabu (30/9).

Jhon Krili mengatakan, sebelum diberi sanksi berat biasanya BK memberi teguran dan apabila tidak diindahkan apa lagi sampai enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna bisa diberikan sanksi pemberhentian.

“Selama ini kami pinpinan tidak pernah menerima rekomendasi dari BK terhadap oknum anggota dewan yang diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut,” katanya.

Jhon mengaku tidak dapat menindaklanjuti dugaan oknum dewan yang tidak melaksanakan tugasnya tersebut karena sampai saat ini BK DPRD Kotim tidak pernah melapor atau memberikan rekomendasi apapun ke pimpinan DPRD.

“Tugas DPRD yang wajib dilaksanakan itu adalah menghadiri rapat, baik itu rapat paripurna maupun agenda rapat lainnya, jadi jika tidak menghadiri rapat maka oknum tersebut bisa dikatakan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Ketua BK DPRD Kotim Salasiah mengaku telah memberikan teguran terhadap Rina Rahayu oknum dewan yang diduga tidak melaksanakan tugasnya tersebut, namun sayangnya tidak dijelaskan teguran tersebut secara tertulis atau lisan.

“Saya telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, dan Rina Rahayu tidak dapat menghadiri rapat paripurna dan tugas lainnya karena belum bisa kembali ke Kotim karena kondisi kabut asap tebal yang mengakibatkan tidak adanya jadwal penerbangan,” jelasnya.

Salasiah mengungkapkan, BK DPRD Kotim belum memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan dan baru sebatas teguran. Sesuai ketentuan diberi teguran dulu, baru sanksi apabila teguran tidak diindahkan, ucapnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Kotim, Audy Valend menilai tindakan oknum DPRD atas nama Rina Rahayu itu merugikan masyarakat Kotim karena beberapa bulan terakhir tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas.

“Sebagai wakil rakyat wajib melaksanakan tugas dan fungsinya karena yang bersangkutan digaji menggunakan uang rakyat,” katanya.

Audy Velend juga meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundur diri sebagai anggota dewan jika tidak sanggup melaksanakan tugasnya karena masih banyak yang mampu mengemban tugas sebagai wakil rakyat.

“Semua ini bermuara pada BK yang tidak tegas memberikan sanksi, mungkin karena Ketua BK DPRD satu partai dengan yang bersangkutan sehingga berupaya melindungi rekannya,” ucapnya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com