Izin Belum Lengkap, PT SSP Sudah Beroperasi

kebun-sawit

KOTAWIRING TIMUR – Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Wim RK Benung mengatakan perizinan perusahaan sawit PT Swadaya Sapta Putra diduga belum lengkap.

“Setahu saya PT SSP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur belum memiliki Ijin Usaha Produksi (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin Analisis Dampak lingkungan (Amdal),” katanya kepada wartawan di Sampit, Pada Hari Kamis (22/10).

Pihak PT SSP hanya mengantongi izin arahan lokasi, sedangkan prizinan lainnya masih dalam proses yang belum diketahui secara pasti kapan tuntasnya.

Menurut Wim, sebelumnya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah meminta kepada pihak PT SSP untuk segera menyelesaikan dan melengkapi perizinannya, namun sampai saat ini masih belum ada kabarnya.

Belum dapat dipenuhinya persyaratan perizinannya tersebut karena pihak PT SSP saat ini sedang tersangkut kasus hokum.

“Benar perizinan PT SSP belum lengkap, dan saat ini pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menunggu proses hukum yang ditangani pihak Polda Kalteng,” katanya.

Dengan belum selesainya proses hukum yang ditangani Polda Kalteng tersebut status PT SSP masih belum jelas dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum dapat menentukan sikap.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengaku belum mengetahui secara pasti terkait perizinan PT SSP tersebut.

“Kami belum tahu, karena pihak pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini tidak pernah memberikan informasi berkaitan dengan perizianan perusahaan perkebunan sawit tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian Handoyo mengaku akan mencari tahu dan mempertanyakan perizinan perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Memang masalah perizinan di Kotawaringin Timur ini bukan lah hal baru mengingat saat ini sengekata di perusahan sawit masih banyak yang belum diselesaikan, mestinya pemerintah daerah segera melakukan evaluasi perizianan terutama izin perushaan yang terindikasi tidak lengkap,” ucapnya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com