Digrebek Polisi, Bantah Jual Barang Haram

Narkoba

KALTIM – Semangat memberantas sabu-sabu yang kian menggila di Kota Tepian, membuat jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menciduk seorang bandar barang haram tersebut. Jumat (23/10), sejumlah aparat berpakaian preman menggerebek rumah Zainal Abidin di Jalan Gerilya Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.

Penangkapan Zainal merupakan hasil dari target penyelidikan selama sepekan terakhir. Polisi juga mendapat informasi dari seorang warga. Pria 37 tahun itu merupakan bandar sabu-sabu sekaligus ineks di Kota Tepian. Kala polisi masuk, Zainal sedang istirahat bersama keluarga. “Beberapa kali kami mau tangkap, dia berhasil lolos. Makanya terus kami kejar dan akhirnya tertangkap,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah. Zainal berkilah tak menjual barang haram itu. Sayangnya, polisi tak percaya begitu saja. Petugas langsung menggeledah seluruh isi rumah Zainal.

Barang-barang yang mencurigakan digeledah. Tidak butuh waktu lama, alhasil, dua paket sabu seberat 1,02 gram ditemukan terbungkus tisu. Setelah penggeledahan diteruskan, polisi mendapati delapan paket sabu siap edar dengan berat 1,99 gram.

Yang membuat polisi terkejut, 976 butir dobel L didapati dalam kotak tisu basah yang dibungkus koran. Dengan barang bukti tersebut, ayah dua anak itu tak mampu lagi berkelit. Zainal langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diperiksa.

Sementara itu, dari balik jeruji, pria tersebut mengaku bahwa barang haram digunakan hanya sebagai penahan tidur. “Tidak ada saya jualan,” sebut Zainal. Namun, pernyataan Zainal dibantah mantan kapolsek Balikpapan Timur tersebut. Barang bukti lain berupa  uang Rp 550 ribu, 3 sendok penakar, 1 bundel plastik pembungkus sabu, timbangan digital, handphone (HP), dan seperangkat alat isap (bong), yang merupakan bukti standar seorang bandar sabu. [] KP

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com