KOTAWARINGIN TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Tengah Jhon Krisli menilai perizinan pemasangan rekalme di daerah itu perlu ditinjau ulang.
“Kontribusi pemasangan reklame terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih cukup rendah dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya di Sampit, Senin (09/11).
Pemasangan reklame diduga banyak yang ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, seperti yang terpasang di bangunan rumah warga, toko, pohon, tembok pagar pembatas serta tempat umum terbuka bahkan disejumlah gedung milik pemerintah.
Jhon mengatakan, Pemasangan rekalme yang tidak tertata dan terpantau dengan baik, telah merusak keindahan kota Sampit. Pemasangan rekalame ilegal di sejumlah bangunan pemerintah dan tempat umum tersebut sebagian besar iklan provider.
“Kami harap instansi terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat segera menertibkan rekalme ilegal tersebut dan apabila ada pelanggaran dalam pemasangan rekalme serta tidak sesuai dengan estetika dan tata perkotaan maka pemilik reklame harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sanksi tegas dari pemerintah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Selain efek jera, pemberian sanksi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik usaha yang akan memasang reklame.
Dengan adanya penertiban terhadap reklame tanpa izin tersebut pemerintah daerah tidak mengalami kerugian dan bisa menjadi pemasukan PAD dari sektor tersebut.
Selama ini pemerintah daerah kurang jeli dalam melihat peluang PAD, padahal reklame yang selama ini banyak dipasang di bangunan pemerintah dan tempat umum bisa menjadi pemasukan PAD jika dikelola dengan baik dan benar.
“Masalah reklame sebetulnya hal yang sepele, namun jika dikelalo dengan baik dan benar saya yakin PAD dari sektor itu cukup besar,” ucapnya. [] ANT