KUA-PPAS Rp 6,825 Triliun Disepakati

paripurna ke-11

KUTAI KARTANEGARA – Para Rapat Paripurna ke-11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD KUkar, Selasa (17/11) malam, menyepakati struktur Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016 dengan nilai belanja sebesar Rp 6,825 Triliun.

Pasca disepakatinya KUA PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kukar tahun 2016.

Dalam paripurna tersebut, hadir Penjabat Bupati Kukar Chairil Anwar dan Salehudin, S.Sos, S.Fil, Ketua DPRD Kukar didaulat memimpin sidang didampingi wakilnya. Sementara kesepakatan KUA-PPAS ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif.

Eksekutif-legislatif sepakati kuappas 2016

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar Suyono mengatakan, berkaitan kebijakan pendapatan, banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rp 5,6 triliun. Sedangkan kebijakan belanja, seiring dengan hasil analisis dan asumsi penerimaan daerah asumsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) pada APBD 2015, maka belanja daerah disepakati Rp 6,8 triliun.

“Jumlah tersebut terdistribusi ke dalam belanja tidak langsung 41,97 persen dan belanja langsung 58,03 persen,” ujarnya.

Terkait pendapatan daerah, Suyono menyebutkan PPAS belum memasukkan komponen bantuan keuangan dari Provinsi Kaltim, karena menunggu informasi resmi pemerintah provinsi.

Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah pada KUA PPAS 2016 adalah meningkatkan manajemen pembiayaan daerah dalam rangka akrasi, efisiensi, efektivitas dan profitabilitas sumber pembiayaan. Berdasarkan hasil rapat banggar dengan TAPD disepakati sebagai penerimaan pembiyaan, bersumber dari asumsi SiLPA 2015 diestimasikan Rp 1,2 triliun.

Sementara terkait dengan usulan kenaikan gaji asosiasi pemerintah desa, tenaga harian lepas dan badan permusyawaratan desa, diungkapkan Suwiyono akan dilakukan kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. [] Adv/Mus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com