Si Pembantai PNS Cantik Diganjar 13 Tahun Penjara

 Mat Risat saat ditangkap setelah sekitar sepekan buron.

Mat Risat saat ditangkap setelah sekitar sepekan buron.

KUTAI KARTANEGARA – Masih ingat Muniarti Jasmi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditemukan tak bernyawa di semak-semak, tepi jalan masuk kilo meter 10, Kelurahan Loa Ipuh Darat, 18 April 2015 lalu?

Foto mendiang Muniarti Jasmi diambil saat masih hidup.
Foto mendiang Muniarti Jasmi diambil saat masih hidup.

Mat Risat (54), orang yang paling bertanggung jawab atas kematian wanita berparas ayu itu akhirnya divonis bersalah setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Ia mendapatkan ganjaran 13 tahun menghuni di penjara dari majelis hakim  Tri Joko GP, hakim anggota Ari Prabowo dan Ari Listyawati, Rabu (16/12).

Hukuman tersebut sebenarnaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Loqman yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman selama 13 tahun penjara,” ujar Tri Joko GP saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena perbuatannya dinilai sadis, apalagi korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, keluarga korban menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim masih ringan. Keluarga menginginkan terdakwa divonis seumur hidup atau hukuman mati, mengingat korban memiliki anak  yang masih kecil.

“Terlalu ringan, seharusnya majelis hakim bisa vonis mati atau seumur hidup. Jika dikatakan terdakwa memiliki keluarga, korban juga punya anak yang masih kecil,” kata Mujijat, saudara Muniarti Jasmi kepada awak media.

Seperti diketahui, Maksi menghabisi nyawa Muniarti Jasmi saat korban menumpang mobil terdakwa dari Samarinda menuju Tenggarong, tempat korban bekerja. Dalam perjalan korban dianiaya oleh terdakwa hingga meninggal dunia. Jasadnya kemudian dibuang di pinggir jalan di kawasan Kilometer 10 Kelurahan Jahab, Tenggarong dan ditemukan warga pada Jumat (17/4) lalu.

Sepekan kemudian, Maksi berhasil ditangkap polisi di kontrakan istri mudanya di Kota Balikpapan. Dalam penyelidikan terungkap jika terdakwa nekat menghabisi nyawa Muniarti karena ingin menguasai barang-barang korban. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com