KUBU RAYA-Perang pernyataan kembali mengemuka, setelah Sentot Subarjo selaku kuasa pengurus ahli waris lokasi tanah Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, atau tepatnya Jalan Alianyang samping Makodam XII Tanjung Pura mempermasalahkan pembongkaran rumah yang dinilai menyalahi aturan.
Kini giliran managemen PT. Bumi Raya Utama (PT. BRU) yang menanggapi pernyataan Sentot Subarjo sebagaimana dimuat di media online beritaborneo.com pada Jum’at (29/4).
Melalui kuasa hukum PT. BRU, Solihin, SH mengatakan, mengenai statmen Sentot Subarjo selaku kuasa pengurus tanah tersebut, tentang putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) adalah murni mengenai kasus pidana.
Menurut Solihin, SH, tentang hal tersebut sampai saat ini kliennya yang dahulu sebagai pelapor belum mengetahui mengenai putusan MA.
“Menurut hemat kami sangatlah prematur hal yang belum diketahui pasti secara hukum sudah ada statmen tentang isi putusan,’’kata Solihin, SH
Masih kata Solihin, SH, sesungguhnya persoalan hukum yang sedang berjalan sebagaimana disampaikan oleh kuasa pengurus adalah murni kasus pidana, sehingga sangatlah tidak tepat menurut hukum kuasa pengurus berdebat soal kepemilikan.
“Sebab secara yuridis obyek tanah yang diklaimnya sampai saat ini adalah milik klien kami, adapun mengenai pemberitaan selebihnya kami tidak memiliki kompetensi untuk itu,’’ujar Solihin, SH lagi.
Sementara itu, Sentot Subarjo, menegaskan, tentang dirinya didakwah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan merusak pagar sangatlah tidak mendasar, sebab yang dilakukanhya adalah semata-mata tanah yang berada dibawah penguasaannya.
“Dari mana hukumnya saya memasuki pekarangan orang lain, sedangkan itu adalah tanah waris yang dikuasakan kepada saya,’’tegas Sentot Subarjo ditemui beritaborneo,com dikawasan Jalan Uray Bawadi Pontianak, Senin (1/5).
Dirinya juga tetap mempersoalkan pembongkaran rumah yang berdiri di lokasi Jalan Alianyang tersebut. Apalagi alasanya rumah tersebut berada di bahu jalan.
“Ini kan hanya akal-akalan saja, saya akan melakukan upaya hukum perdata kepada lembaga atau perseorangan yang telah melakukan pembongkaran illegal itu,’’imbuh sentot dengan nada marah. (Rachmat Effendi)