PONTIANAK-Penasehat Hukum Sulkamal (36), Masani, SH menilai status tersangka yang disandang kliennya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polresta Pontianak Kota.
Menurut Masani, SH, Sulkamal (36) disangkakan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polresta setelah dilaporkan A. Rahman, dengan tuduhan masalah sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Dusun Bujang Taro, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Klien saya mempunyai bukti sertifikat yang sah, lalu dari mana kok bisa dianggap penipuan dan penggelapan, sebab klien saya memiliki sertifikat yang sah, saya yakin sidang pra peradilan nanti akan membuktikan penetapan sebagai tersangka tidak sah’’kata Masani, SH.
Karenanya, kata Masani, SH, untuk membuktikan kliennya tidak bersalah demi hukum, telah didaftarkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, dengan hakim tunggal Sutarmo, SH, MH.
“Insya Allah sidang pra peradilan akan berlangsung di PN Pontianak Kelas IA pada Jum’at (16/6) yang akan datang,’’kata Masani, SH kepada beritaborneo.com, Rabu (14/6) di kantornya. (Rachmat Effendi)