PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak antara Flavia Flora (30 tahun) sebagai pemohon dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat selaku termohon akan segera digelar Jum’at (20/10) yang akan datang.
Berdasarkan risalah panggilan sidang pra peradilan bernomor 4/PID.Pra/2017/PN.Ptk yang dilayangkan kepada pemohon disebutkan majelis hakim memerintahkan juru sita PN Pontianak Agung Priyanto memanggil pihak pemohon dan termohon.
Sidang praperadilan tersebut sebagai buntut penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan penetapan bernomor S.pgl/80/II2016/Dit Reskrimum.
Ditemui wartawan www.beritaborneo.com, Senin (16/10), Flavia Flora mengatakan, penetapan itu tidak sah karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 angka 14.
“Saya bukanlah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Polda Kalbar, untuk itu saya mencari keadilan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945’’tegas Flafia Flora.
Menurutnya, tuduhan yang dilakukan oleh Kristian Yosef selaku site manager PT. Setia Mulia Utama(PT. SMU) sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 372 tidak sah, sebab berdasarkan undang-undang perseroan terbatas syarat untuk membuat laporan haruslah seizin dewan direksi, namun tindakan Kristian Yosef melaporkan pemohon bertentang dengan pasal 103 UU Perseroan Terbatas (PT) tahun 2017 karena bertindak secara pribadi.tidak mempunyai surat kuasa dari dewan direksi PT. SMU.
Masih kata Flafia Flora, tindakan Kristian Yosef yang melaporan ke Polda tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PHI Mahkamah Agung. Seharusnya pihak Kepolisian menangguhkan pemeriksaan terlebih dahulu, terlebih lagi saat itu menyampaikan relas memori kasasi.
“Saya menilai pihak Polda telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap saya sebagai tersangka,’’ujar Flafia Flora.
Untuk itu dirinya memohon kepada majelis hakim PN Pontianak yang akan mengadili nanti untuk memutuskan purusan yang seadil-adilnya. Dan menyatakan bahwa surat panggilan nomor S.pgl/80/II/2016/Dit.Reskrimum tidak sah dan batal demi hukum.
“Juga laporan Kristian Yosef bernomor 04/1/2016/Kalbar/SKPT tanggal 7 Januari 2016 tidak sah dan batal demi hukum,’’pungkasnya. (Rac)