Bikin Langka, Pemkab Sidak APMS ‘Mucil’

Kondisi APMS di Tideng Pale. Lengang karena kehabisan premium. Sementara jerigen pengetap bertumpuk di APMS. Pemkab menyoroti praktik ini. Foto: Istimewa

TANA TIDUNG – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) terutama premium dan solar bersubsidi ke pengetap menggunakan jerigen dinilai membuat langka dan menyalahi aturan. Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menaruh perhatian besar dan menginspeksi secara mendadak (sidak) Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang ada di Tana Tidung.

Pemkab Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban para pembeli BBM yang menggunakan jerigen di APMS Tana Tidung.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP Tana Tidung, Sugeng Haryono bersama Kepala Bidang Disperindakop Wirahadi Rahmatsyah guna mengecek proses pengisian BBM di APMS. Dari hasil pengecek di lapangan, pihaknya menemukan masih banyak pembeli BBM yang mengisi dengan jerigen. Sehingga pihaknya memberi teguran kepada petugas APMS agar pengisian BBM lebih utamakan kendaraan.

“Mereka melakukan penertiban agar masyarakat sadar dengan aturan pengisian BBM, sehingga tidak merugikan masyarakat banyak. Pol PP akan tetap memantau proses pengisian BBM di APMS. Diharapkan kepada petugas APMS agar tidak menjual lagi yang memakai jeriken,” tegasnya.

Menurutnya, pengisian BBM lebih diutamakan pada kendaraan. Sebab, pengisian menggunakan jeriken itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadi penimbunan dan pada akhirnya terjadi kelangkahan BBM.

Kepala Bidang Disperindagkop Wirahadi Rahmatsyah mengatakan, pihaknya tetap bersinergi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban pengisian BBM yang cenderung merugikan masyarakat banyak. Terutama yang menggunakan jeriken berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG.

“Dan itu sudah jelas bahwa APMS dilarang melayani pembeli menggunakan jeriken, APMS hanya boleh melayani pembelian roda 4 dan roda 2 dan dilarang melakukan pengetapan. Untuk itu, kita melakukan sidak ke beberapa APMS untuk menertibkannya,” ujar Wirahadi Rahmatsyah, Kamis (18/10/2018).

Wirahadi mengharapkan kepada masyarakat agar pengisian BBM harus menggunakan kendaran, baik sepeda motor maupun mobil. Bagi masyarakat yang mengisi BBM menggunakan jeriken harus sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak sembarangan.

Pantauan awak media ini di lapangan, pengawasan selalu rutin dilakukan pihaknya, karena memang selama ini para pembeli yang menggunakan jeriken masih nakal. Maka pihaknya selalu rutin menempatkan petugas di beberapa APMS yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

[] Penulis: Muhammad Noor Amat
[] Editor: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com