SINTANG (Berita Borneo)-Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Bina Marga) telah mengalokasikan Dana sebesar Rp.6.393.340.000,00 (Enam milyar tiga ratus juta sembilan puluh tiga ribun rupiah) untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Sintang yang berlokasi di Kecamatan Sintang (Desa Sungai Ana), yang dibiayai bersumber dari dana (DAK Penugasan) Tahun 2018.
Sebagai Pelaksana PT.CIPTA MARGA SARANA, dan Pihak Konsultannya CV. CIPTA SARANA, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Tapi mengapa dalam plang papan proyek tersebut tidak dicantumkan nomor Kontrak kerja dan tanggalnya. Selain itu volume pekerjaan panjang dan lebar jalan serta ketebalannya Peningkatan Jalan yang menelan Dana Rp.6 milyar lebih itu tidak disebutkan dalam papan identitas proyek (papan plang).
Dari hasil investigasi beritaborneo.com dan Investigator L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Dewan Teritorial Provinsi Kalimantan Barat dilokasi pekerjaan belum lama ini menyebutkan pekerjaan Peningkatan Jalan yang berlokasi di Desa Sungai Ana diduga tidak sesuai dengan Bestek dan RAB yang ada, yang berakibat pekerjaan tersebut yang baru berjalan 1 tahun sudah banyak yang retak-retak dan aspalnya sudah banyak yang terkelupas. Pekerjaan tersebut tidak maksimal dan tidak standard serta terkesan dikerjakan asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dana (DAK) yang dialokasikan untuk peningkatan jalan di Desa Sungai Ana tersebut tidak sesua dengan hasil pekerjaannya dan warga masyarakat setempat bertanya, apa benar dana Rp.6 Milyar lebih hanya, dana yang signifikan untuk peningkatan jalan saja, sedangkan jembatan di jalaan tersebut banyak yang rusak tidak tidak disentuh atau diperbaikinya, ucap warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Berdasarkan Instruksi Presiden R.I. No.7 Tahun 2015 dan Keputusan Jaksa gung R.I. Nomor : 152/A/JA/10/2015 tanggal 10 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, serta Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat Daerah.
Mengacu kepada Instruksi Presiden RI. dan Jaksa Agung R.I. Pelaksaan Peningkatan Jalan di Kecamatan Sintang Tepatnya di Desa Sungai Ana, tidak ada dipasang Papan P4D dari Kejaksaan Negeri Sintang sebagai Instansi Pengawas, Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan Daerah (TP4D). Apakah Pihak Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum tidak ada melapor atau berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Sintang.
Terkait dengan masalah tersebut, L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Dewan Teritorial Provinsi Kalimantan Barat telah melayangkan Surat kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang bernomor : 10/L-KPK/KB/09/2019 tanggal 16 September 2019, perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Sintang Tahun 2018, namun sampai berita dinaikan tidak ada jawaban dari Kadis PU Kabupaten Sintang.
Salah seorang Pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Sintang, Suryadi, ketika diminta keterangan, dia mengatakan “itu bukan kegiatan saya”, Terkadang katanya lagi kondisi konstruksi lokasi ditepi sungai memang mudah tergerus, karena spek kontrak kita rendah”, katanya.
Kami dari L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Dewan Peritorial Provinsi Kalimantan Barat minta kepada Instansi terkait, yaitu BPK, BPKP, Kejaksaan dan Polri untuk melakukan pemeriksaan secara fisik di lokasi terkait dengan pekerjaan Pelaksaaan Peningkatan Jalan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang diduga merugikan keuangan daerah, pintanya. (dar).