H. Rusliansyah : Sistem Perpajakan Kita Harus Arif, Jangan Sudah Benar Dikejar-Kejar

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Provinsi Kalimantan Barat, H. Rusliansyah D.Tolov, minta kepada aparatur perpajakan dalam hal ini Kanwil DJP Kalimantan Barat lebih arif khususnya kepada pembayar pajak yang taat (Foto:Istimewa)

PONTIANAK (beritaborneo.com)- Pengusaha yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri Daerah  Kadinda) Provinsi Kalimantan Barat meminta agar sistem perpajakan khususnya di Kalimantan Barat lebih arif kepada para pembayar pajak yang taat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Provinsi Kalimantan Barat,  H. Rusliansyah D. Tolov, kepada wartawan beritaborneo.com, Selasa (29/10) di kantornya dibilangan Jalan H. Rais A. Rahman Pontianak.

“Intinya membuat sistem perpajakan lebih terbuka dan insentif pada pembayar pajak taat, jangan yang sudah benar dikejar-kejar,” ujarnya.

Namun dirinya memuji upaya reformasi pajak yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terlebih, program tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai cukup sukses.

Namun, tutur Rusliansnyah D. Tolov, pekerjaan rumah pemerintah adalah memikirkan sistem perpajakan yaitu sistem perpajakan bisa lebih memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat. Salah satu yang diusulkan Kadin yaitu agar tarif pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari angka 25 persen.

Hal ini diyakini bisa memberikan dorongan kepada dunia usaha untuk berkembang lebih pesat. Kadin menyadari kekhawatiran penurunan penerimaan pajak bila tarif PPh badan di pangkas.

Namun tutur dia, ada manfaat lebih yang juga harus dilihat oleh pemerintah bila hal itu dilakukan. “Investasi akan masuk dan menciptakan lapangan kerja baru. Kadin melihat pemerintah akan selalu didukung penuh apabila ada penciptaan lapangan kerja,” kata Rusliansyah D. Tolov.

Terkait kasus yang menimpa para eksportir ikan Arowana asal Kalimantan Barat yang berawal surat teguran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang meminta menyelesaikan pembayaran pajakmundur kebelakang yakni dari tahun 2016 sampai 2019 dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

“Seandainya saat mereka ekspor langsung diperhitungkan dan ditagih kan beres, tidak sampai dikumpul-kumpul beberapa tahun padahal orang belum tentu besar,”ujarnya.

Menurutnya, masalah pembinaan dari kantor pajak yang harus menuntun para wajib pajak termasuk membayar pajak tahunan jadi tidak ada timbul tuntutan mundur 2-5 tahun kebelakang.

“Kan kasian pengusaha belum tentu pembukuannya lengkap tahu-tahu kena denda ratusan juta bahkan saya dengar ade pengusaha ikan Arowana kena milyaran,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com