ASUSILA : Seorang Pendeta berinisial GAK (59 tahun dan anaknya inisial GD (22 tahun) kompak cabuli anak dibawah umur

Bikin Malu !! Oknum Pendeta di Ketapang Cabuli Gadis Dibawah Umur

ASUSILA : Seorang Pendeta berinisial GAK (59) tahun dan anaknya inisial GD (22 tahun) kompak cabuli anak dibawah umur, tampak keduanya ketika digiring di Mapolres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.(Foto : Ist)

 

KETAPANG (Beritaborneo.com)-Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelakunya merupakan seorang oknum pendeta inisial GAK (59) dan anaknya GD (22). Korbannya inisial MON (16) yang merupakan pelajar di sekolah menengah atas (SMA) sederajat pada satu di antara kecamatan di Ketapang.

“Kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini terjadi di rumah milik KAR pada Jumat 15 Juli lalu sekira pukul 13.30 WIB,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin saat jumpa pers di halaman Mapolres Ketapang, Senin (25/7/22).

Kasat Reskrim menjelaskan KAR merupakan warga di salah satu kecamatan di Ketapang. Kronologi bermula saat GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor, KAR.

Pada hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah orang tuanya. Sehingga di rumah tersebut tinggal GAK, istrinya PBE serta anak pelapor yaitu MON yang menjadi korban tindak asusila.

“Saat PBE ke luar rumah beberapa saat, kesempatan inilah dimanfaatkan GAK melakukan tindakan asusila terhadap MON di dalam kamar rumah pelapor,” ungkap Kasat.

Kasat Reskrim melanjutkan, perbuatan GAK kepergok oleh PBE, istri pelaku. Pelaku pun mendorong istrinya sampai terjatuh kemudian kabur. Mengetahui perbuatan pelaku, KAR menanyakan perihal tersebut kepada anaknya.

Pengakuan korban sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila oleh pelaku. Ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek yang ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum, mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti,” jelas Yasin.

Yasin menegaskan atas Perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidananya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, ternyata terdapat satu tersangka lain berbuat asusila terhadap korban. Tersangka itu adalah GAK berinisial GD yang merupakan mantan kekasih MON.

“Dia ditangkap setelah MON diperiksa dan mengaku juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum dengan GAK. Jadi ada dua tersangka, merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” jelas Kasat Reskrim.

Yasin melanjutkan, terhadap korban karena masih dibawah umur maka ditangani unit PPA Polres Ketapang. Serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Sosial untuk proses pemulihan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com