TERSANGKA : Milton Crosby eks Bupati Sintang, Kalimantan Barat periode 2005-2015 menjadi tersangka dugaan tebar fitnah.(Foto : Ist)

Eks Bupati Sintang Milton Crosby Tersangka Tebar Fitnah

TERSANGKA : Milton Crosby eks Bupati Sintang, Provinsi Kalimantan Barat periode 2005-2015 menjadi tersangka dugaan tebar fitnah.(Foto : Ist)

 

SINTANG (Beritaborneo.com)-Mantan Bupati Sintang 2005-2015, Milton Crosby jadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat terhitung 15 Juli 2022.

Pelapor, Askiman, mantan Wakil Bupati (Wabup) Sintang periode 2015 – 2021. Milton Crosby tersangka hate speech dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia tahun 2020, dimana di Kabupaten Sintang petahana Bupati Jarot Winarno, berhasil mempertahankan posisi untuk periode kedua, 2021 – 2024.

Milton Crosby tersangka hate speech, didasarkan surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat, selaku Penyidik, Komisaris Besar Polisi Aman Guntoro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor B/9/VII/2022/Ditreskrimum, tanggal 18 Juli 2022.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/19/II/2022/Ditreskrimum, tanggal 14 Februari 2022.

Pemeriksaan Drs Milton Crosby, M.Si, lebih intensif dilakukan sejak 30 Mei 2022 dan pada 8 Juli 2022 dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan fakta dimiliki Penyidik, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Surat penetapan peralihan status saksi menjadi tersangka Nomor: SP.Asts/24/VII/2022/Ditreskrimum, tanggal 15 Juli 2022.

“Dan selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. Harap maklum,” bunyi surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 18 Juli 2022.

Milton Crosby lahir di Bailani (Sintang), 18 Juni 1959, dan di dalam surat Polisi disebutkan sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), beralamat Jalan Mochammad Saad, RT 09/RW009, Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Askiman membuat surat pernyataan tanggal 8 Juli 2022, menegaskan, supaya laporannya terhadap Milton, segera diproses sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Askiman, penetapan Milton Crosby jadi tersangka, membuktikan tidak perdamaian antar keduanya.

Askiman mengatakan, fitnah dan hate speech dilakukan Milton Crosby, telah merusak reputasinya secara pribadi maupun keluarga.

Dampak kampanye hitam dilakukan Milton Crosby, banyak sekali calon pemilih beralih dukungan pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu, 19 Desember 2020, karena perbuatan Milton Crosby.

Di dalam hate speech, ada rekaman suara Milton Crosby untuk tidak pilih Askiman, karena diperintah petahana Bupati Jarot Winarno, untuk memeceh-belah suara pemilih dari kalangan Suku Dayak.

Saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sintang tahun 2022, Milton Crosby menjadi tim kampenye Calon Bupati Sintang, Johanes Rumpak diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga orang Dayak.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com