PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ananda Emira Moeis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Kampung Bayur, Jalan Bata Karya, RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Samarinda, Minggu (02/10/2022).
Tujuan kunjungannya ke Bayur dalam rangka menyiarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Perda PBH). Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) sebagai agenda rutin DPRD Kaltim.
Dalam kesempatan itu, anggota legislatif yang akrab disapa Nanda, menjelaskan bahwa Perda PBH merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.
“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya. Karenanya keberadaan Perda bisa memberikan bantuan itu,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Samairnda itu.
Diungkapkannya, perda tersebut harapannya dapat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan “Perda itu hadir untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ujar wakil rakyat kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1984.
Guna merealisasikan itu, Nanda juga mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menjamin pelaksanaan bantuan hukum tersebut dapat bermanfaat secara nyata dan merata oleh seluruh masyarakat. Ia berharap, agar peraturan gubernur sebagai aturan teknis dapat segera dibentuk.
“Jika sudah keluar bisa langsung diimplementasikan di lapangan. Karena Perda ini sangat bagus dan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Samarinda,” ujar Nanda.
Dalam sosper tersebut, turut dihadirkan narasumber yang juga praktisi dan dosen hukum dari Universitas Tujuh Belas Agustus Samarinda, Roy Hendryanto dan Damuri. Sosper yang juga dihadiri sekitar seratus orang warga sekitar.
Ketua RT 16, Hartoyo mengaku sangat bersyukur dengan adanya Sosper tersebut. Menurut dia, berkat sosper itu, masyarakat yang tidak tahu akhirnya menjadi memahami bahwa saat ini ada regulasi daerah yang mendukung masyarakat tidak mampu mendapatkan bantuan hukum secara gratis. []
Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo