Bintang Sawit Lenggana Dituding Rambah Hutan

 

KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mendukung perjuangan masyarakat Desa Tumbang Kalang dan Tumbang Ramei mempertahankan dan memperjuangkan lahan dari ekspansi perkebunan. Khususnya di Desa Tumbang Ramei yang hutannya terancam digarap PT Bintang Sawit Lenggana (BSL).

”Saya mendukung dan mengapresiasi perjuangan masyarakat Desa Ramei menjaga serta mempertahankan hutan dan lahan milik mereka secara kompak. Mulai dari kepala desa, serta perangkat hingga warganya. Mereka patut dihargai memiliki kepedulian untuk keberlangsungan kehidupan manusia dengan menjaga hutan,” kata Alexius.

Alexius Esliter

Alexius  prihatin dengan kondisi yang terjadi di wilayah  hulu ini. Hal yang diperjuangkan masyarakat betul adanya. Bahkan, dia telah meninjau secara langsung hingga pedalaman, di mana hutan dan ekosistemnya perlahan        menghilang. Karena itu, perjuangan masyarakat menjaga hutan tidak bisa dibiarkan sendirian.

Alexius mempertanyakan terbitnya perizinan tersebut. Dia menduga izin perkebunan itu terbit secara tidak prosedural, sehingga menjadi masalah bagi masyarakat. ”Patut dipertanyakan bagaimana bisa perizinan bisa terbit di areal hutan yang masih asli. Prosesnya seperti apa bisa begitu?” ujar Alex yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim ini.

Alex mengungkapkan, pihaknya di DPRD Kalteng telah menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Kotim mengenai keresahan dan penolakan masyarakat terkait hadirnya perusahaan kelapa sawit di Desa Tumbang Ramei.

”Sudah ada kami terima. Makanya kami langsung komunikasi dengan warga di sana dan memang demikian faktanya. Ini harus segera disikapi secara serius,” tegasnya.

Sebagai informasi, izin usaha perkebunan PT BSL sebelumnya dicabut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2022. Perusahaan itu mengantongi izin konsesi dalam kawasan  hutan seluas 5.903 hektare.

Kemudian, pada April 2022, KLHK membatalkan pencabutan IUP PT BSL.  Izin itu berada di wilayah Desa Sungei Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Maya, Tumbang Kalang, dan Tumbang Ngahan.  Untuk Desa Tumbang Ramei tidak masuk dalam wilayah konsesi perizinan yang dicabut, lantaran status kawasannya merupakan areal penggunaan lain. Lahan di Desa Tumbang Ramei merupakan IUP perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Luasan lahan bertambah menjadi 9.566 hektare dari awalnya 5.903 hektare.

Informasinya, sosialisasi keberadaan perusahaan tersebut hingga rencana kebun plasma sempat membuat heboh dengan beredarnya video asisten I Setda Kotim Diana Setiawan yang disebut-sebut melecehkan DPRD Kotim, karena melarang Kepala Desa Tumbang Ramei mengadu ke DPRD Kotim terkait persoalan tersebut. [] RS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com