BANJARBARU -Selama setahun menjual obat terlarang di rumahnya di Kelurahan Sungai Tiung Kalsel.
Bisnis ilegal yang dilakukan seorang emak-emak di Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru akhirnya terungkap jua.
Emak-emak bernama Kapsiah berumur 38 tahun warga Sungai Tiung Banjarbaru Kalimantan Selatan dibekuk petugas dari Polsek Cempaka.
Dia terbukti mengedarkan obat terlarang dari berbagai jenis di rumahnya. Kapsiah (38) yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tiung ini tak berkutik saat diamankan petugas.
Kapsiah berhasil diamankan di rumahnya, oleh personel Unit Reskrim Polsek Cempaka, yang dipimpin oleh Aiptu Oktrianto Bayu, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Beserta pelaku polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.954 butir Obat Seledryl, 1.060 butir Obat Samcodin dan uang tunai sebesar Rp 94 Ribu.
“Selain itu ada barang bukti yang kami amankan, satu tas merah, satu bungkus plastik hitam dan satu dompet kecil,” kata Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10/2022).
Adapun modus pelaku dalam menjalani bisnis ilegal ini, yakni dengan cara menjual obat kepada pelanggan yang datang ke rumahnya.
Dari hasil penjualan obat tersebut pelaku ujar Aipda Hendra Fahmi mengakui mendapatkan untung sebesar Rp 1 Juta, setiap kali berhasil menjual obat senilai Rp 4,1 Juta.
“Pelaku mengakui bahwa telah berjualan obat-obatan tersebut sudah 1 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku di amankan di Polsek Cempaka, untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) DAN Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelasnya. [] TKE