PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Uji Publik Raperda Pemajuan Kebudayaan di Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (12/11/2022).
Uji publik Raperda Kebudayaan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan menghadirkan Wakil Gubernur Kaltim, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim dan Direktur pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, serta Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahry dalam laporannya menerangkan, Raperda Pemajuan Kebudayaan yang pembentukannya merupakan inisiatif DPRD Kaltim, awalnya bernama Raperda Kesenian Daerah. Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nama raperda itu diubah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. Konsekuensi, raperda tersebut harus memuat dan membahas sepuluh objek kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Kebudayaan.
“Ini dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi DPRD dan wujud sebagai lembaga representasi rakyat yang diberikan hak inisiatif untuk mengajukan Raperda sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 107 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Sarkowi, sapaan akrab ketua pansus.
Penggunaan hak inisiatif tersebut lanjut politisi Partai Golkar ini, diajukan berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, guna mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah.
“Sejak terbentuk, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yaitu Rapat Internal Pansus, Rapat Kerja Pansus, Rapat Dengar Pendapat, dan Konsultasi Pansus, serta Kunjungan Kerja Pansus. Kami berterima kasih terhadap seluruh dukungan baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Sekretariat DPRD Kaltim,” katanya lagi.
Dengan hadirnya Raperda Pemajuan Kebudayaan, Sarkowi menegaskan para pelaku seni budaya akan mendapatkan kepastian, baik dari segi pembinaan maupun anggaran. Diharapkan juga menjadi momentum untuk melengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kesenian kebudayaan.
“Regulasinya diharapkan dari sisi sarana, Kaltim mempunyai gedung kebudayaan yang representatif dan letak strategis serta menjadi wadah atau tempat para seniman dan budayawan berkreasi secara rutin,” ujarnya.
“Mereka juga berharap agar Perda Kebudayaan ini bisa menjadi pemantik untuk lahirnya perda yang lain, contohnya Perda Cagar Budaya. Pada dasarnya Cagar Budaya masuk dalam Pemajuan Kebudayaan, tetapi waktu tidak memungkinkan sehingga kita bentuk Perda tersendiri.” ungkap Sarkowi V Zahry.
Diketahui, Pansus Raperda Provinsi Kaltim tentang Pemajuan Kebudayaan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 29 Tahun 2022, tanggal 18/ 07/2022. []
Penulis: Guntur Riyadi
Penyunting: Agus P. Sarjono