Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Kaltim Belum Disahkan

 

SAMARINDA – Ketua Tim Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub melaporkan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib belum dapat disahkan.

Hal itu disampaikan Rusman Yaqub dalam Rapat Paripurna ke-51 DPRD Kaltim di Lantai 6 Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (23/11/2022) dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Tentang Tata beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib.

Rusman Yaqub

“Sedang dilakukan tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, maka dengan berat hati Tim Pembahas melaporkan bahwa pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Tentang Tata beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib belum dapat disahkan,” terang politisi kawakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Samarinda ini menjelaskan, perubahan tata Tertib DPRD Kaltim dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah, dan sosialisasi wawasan kebangsaan, serta adanya perkembangan teknologi yang memungkinkan adanya pertemuan hybrid yang menggabungkan pertemuan secara langsung dan pertemuan secara dalam jaringan (daring), kemudian tentang persoalan absennya gubernur dan wakil gubernur dalam rapat paripurna.

“Untuk Kode Etik dan Tata Beracara merupakan peraturan DPRD yang perlu disesuaikan dengan perundangan di atasnya, sehingga anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 mempunyai landasan hukum yang jelas selama melaksanakan wewenang tugas dan fungsi,” kata anggota dewan kelahiran Barru 11 Juni 1969.

Tim pembahas dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2022 Tanggal 14 November 2022. Sejak terbentuk telah melaksanakan tiga kali kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan peraturan DPRD. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com