PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Akhir tahun 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kemudian dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri. Meskipun PPKM dicabut, masyarakat diminta tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dalam aktivitas sehari-hari.
Hal itu disampaikan Deni Hakim Anwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra. Dikatakannya, banyak hal yang menjadi faktor diambilnya kebijakan tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan dalam berkumpul, namun ia meminta agar masker dan lainnya tetap di jalankan.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Kota, dan Samarinda Ilir ini, jauh hari sebelum diumumkan pencabutan status PPKM, telah dilakukan Rapat koordinasi (Rakor) antar pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, dan instansi terkait membahas mengenai perkembangan COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita sudah melaksanakan Rakor, baik dari Kementrian Kesehatan dan lainnya, bahwa PPKM sudah dicabut. Artinya nantinya secara otomatis ikuti dicabutnya aturan-aturan yang mengikat tadinya yakni penggunaan masker di dalam ruangan akan dicabut setelah segala sesuatunya atau kondisi COVID-19 melandai atau tidak ada lagi pandemi khususnya di Kaltim,” kata anggota dewan yang akrab disapa Deni, Rabu (04/01/2023). []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo