Legislatif Dukung Penyegelan The Premiere Hills

 

PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel kawasan perumahan elite milik PT Agung Podomoro Land The Premiere Hills yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan dukungan dari wakil rakyat Kota Samarinda.

Samri Shaputra

Wakil Ketua Komisi III Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Samri Shaputra menyebut, penyegelan real estat elite di atas lahan seluas 14 hektare tersebut patut dilakukan jika melanggar hukum dan merugikan masyarakat. 

“Kalau memang ada pelanggaran tidak sesuai segel, kita mendukung apa lagi kalau itu merugikan masyarakat, yang kita tidak setuju kalau masyarakat tidak ada komplain tiba-tiba disegel,” ujar Samri Shaputra kepada media ini, di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (26/01/2023).

Lokasi perumahan yang berharga selangit itu disegel Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Samarinda Rabu (25/01/2023) kemarin. Sejumlah petugas Dinas PUPR menyegel dengan memasang spanduk bertuliskan penghentian aktivitas The Premiere Hills berdasarkan surat Dinas PUPR Samarinda Nomor 600/394/100.07 tanggal 19-01-2023.

“Disegel. telah melakukan pelanggaran, antara lain tidak memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak memiliki Izin Persetujuan Site Plan, dan tidak memiliki izin Pematangan Lahan (IPL). Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 406 ayat 1 KUHP),” demikian tertulis dalam spanduk yang dibentangkan di gerbang masuk kawasan perumahan.

Ia menghimbau, para pelaku usaha di Samarinda wajib menaati peraturan, terutama mengenai lingkungan. Karena perbuatan melawan hukum itu sudah pasti bukan saja merugikan negara, tetapi juga masyarakat. “Makanya setiap kajian pengajuan izin masyarakat yang diutamakan misalnya orang membangun usaha, bagaimana dapat izin tidak dari tetangga depan atau belakang jangan memaksakan berlindung dari izin yang dikeluarkan pemerintah sementara masyarakat kita diabaikan,” pungkasnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com