TKA Proyek Smelter Pendingin Masih Banyak Uji Coba

 

SAMARINDA – PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) selaku perusahaan yang saat ini tengah membangun pabrik peleburan (smelter) nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata banyak mempekerjakan orang asing dari China.

Berdasarkan catatan media ini, ada sebanyak 161 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek tersebut. Informasi lain, total TKA yang bekerja dengan PT KFI sebanyak 102 orang, 22 TKA di antaranya telah terdaftar, sedangkan sebanyak 80 TKA masih belum terdaftar dan masih menggunakan visa sementara.

Hal tersebut disampaikan Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi II Nidya Listiyono, dihadiri manajemen PT KFI dan sejumlah pejabat dari berbagai instansi di Kaltim. RDP membahas permasalahan proyek bernilai investasi Rp30 triliun yang digarap PT KFI.

“Ter-confirm semua, namun ada beberapa yang masih ada kurang, hampir lebih 80 (TKA, red) tadi yang belum didaftar, kan masih menggunakan visa sementara,” ungkap Reza, sapaan wakil rakyat Samarinda, 26 November 1990 yang juga anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini kepada wartawan, Kamis (26/01/2023).

Namun demikian, Reza mengungkapkan bahwa menurut informasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda, seluruh keterlibatan TKA di proyek pembangunan smelter nikel oleh PT KFI semuanya telah melalui prosedur dan resmi, perizinannya pun telah ada. “Tadi kata Kepala Imigrasi (Washington Saut Dompak, red) sudah sesuai prosedur, datanya juga sudah sesuai dan resmi dan proses perizinannya juga sudah resmi,” ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

Sementara mengenai TKA yang masih mengantongi izin sementara, lanjut dia, adalah izin tinggal sementara yang menggunakan visa 221. “Izin tinggal sementara, visa 221 kalau tidak salah, tadi dari imigrasi. Itu artinya tenaga kerja asing yang ada di Kaltim ini sudah di bawah naungan imigrasi dan sudah mendapatkan laporan,” terang Reza.

Berdasarkan informasi dari imigrasi.go.id, visa untuk izin tinggal sementara yang memungkinkan untuk dipegang para TKA di PT KFI adalah Visa B211 B. Visa jenis ini diberikan bagi calon tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja. Visa ini merupakan kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari. []

Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com