BALIKPAPAN – Proyek Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan bermasalah. Proyek Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) bernilai Rp15,7 miliar itu kini dibidik para wakil rakyat ‘Gedung Karang Paci’.
Senin (30/01/2023), sejumlah anggota Komisi I Bidang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Komisi II Bidang Keuangan dan Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan PT Ananto Uttomo itu. Mereka memastikan apakah proyek tersebut bermasalah seperti yang dilaporkan masyarakat ke pihak DPRD Kaltim.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke dewan terkait keterlambatan pengerjaan kontrak proyek pada Desember 2022 lalu. Selain itu ada juga laporan warga sekitar yang mengaku merasa dirugikan akibat pekerjaan proyek tersebut membuat kerusakan bangunan rumah di sekitar lokasi. Proyek yang dikerjakan perusahaan berlamat di Jl. Adam Malik Perum Citra Griya Blok B No. 36 RT.23, Samarinda itu juga dituding tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengungkapkan, laporan Formak bahkan sempat disampaikan disampaikan dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2023. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) melibatkan perangkat daerah yang bertanggungjawab serta penyedia jasanya.
Hasil temuan lapangan, wakil rakyat yang akrab disapa Tiyo ini mengatakan bahwa kerusakan bangunan di sekitar proyek diakibatkan kegiatan penumbukan tiang pancang (jacking pile), seharusnya penanaman tiang pancang tidak dilakukan dengan cara jacking pile, melainkan dengan cara borring pile, tiang pancang ditanam dengan cara dibor. “Pakai jacking pile sehingga ada rumah retak, harusnya menggunakan bor pile,” ucapnya pada awak media.
Soal pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Disperindagkop dan UMK selaku pengguna anggaran ternyata telah memberikan penambahan waktu kerja kepada penyedia, terdapat addendum atau ada perubahan isi kontrak berkaitan dengan penambahan waktu kerja selama 50 hari kalender. Menurut Tiyo, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran Berikutnya.
“Kemudian, kita panggil dinas terkait karena lelang pembangunannya melalui proses mereka, tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya, kita panggil untuk meminta datanya dilampirkan. Tetapi dengan jangka waktu yang harus selesai Desember 2022, ternyata ada adendum kontrak yang itu sudah sesuai dengan Pergub 71. Intinya seperti itu,” terang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Meskipun mendapatkan laporan negatif dari masyarakat, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini meyakini bahwa Gedung Galeri UMKM itu nantinya akan banyak memberikan banyak manfaat bagi para pelaku UMKM di Kaltim. “Insya Allah ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim dan Balikpapan yang kemudian menjadi ikon UMKM nantinya,” ujar anggota dewan kelahiran Madiun, 29 September 1980.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kaltim, PT Ananto Uttomo mulai bekerja pada 9 September 2022 lalu. Perusahaan tersebut lolos kualifikasi dan mengalahkan penawaran dari dua perusahaan lain. Sebanyak enam belas perusahaan penyedia yang turut serta lelang dinyatakan gugur, dan sembilan puluh penyedia lainnya hanya mendaftar tapi tak mengajukan penawaran.
Proyek ini mulai dikerjakan tahun 2020, penyusunan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang dikerjakan PT Gubahreka Consultant, kemudian dilanjutkan tahun 2021 lalu, namun kegiatan fisiknya dibatalkan, padahal lelang sempat digelar dua kali. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting Hadi Purnomo