Pandangan Umum FPPP Soroti Ketaatan Aturan

 

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna kelima di Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (31/01/2023). Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kaltim, Nota Penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Rusman Yaqub

Kedua raperda itu adalah tentang Pengelola Keuangan Daerah serta tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam penyampaian pandangan umum pada rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kaltim yang diwakili Rusman Yaqub sebagai juru bicara menyoroti ketaatan terhadap peraturan yang lebih tinggi atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Fraksi PPP mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tujuan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan,” paparnya.

FPPP berharap, jika Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus dapat menjawab semua rencana pembangunan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) demi mewujudkan visi dan misi Gubernur Kaltim Berdaulat.

Dalam pidatonya, wakil rakyat yang akrab disapa Rusman ini turut menegaskan bahwa raperda itu diharapkan mampu menunjukkan peningkatan performa pengelolaan keuangan daerah dan memperbaiki kualitas anggaran pendapatan belanja daerah.

“Ini harus menjawab bagaimana pelaksanaan penyaluran aspirasi anggota DPRD, baik melalui bantuan keuangan maupun melalui pokok-pokok pikiran yang didapatkan dari hasil reses sehingga usulan-usulan warga masyarakat melalui wakilnya menemukan jalan sesuai dengan kebutuhan rakyat,” terang mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini juga menyampaikan pentingnya peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur terhadap perangkat daerah terutama dalam penggunaan keuangan daerah terkait aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Kami meminta peran aktif sekretaris daerah, wakil gubernur, atau bapak gubernur dalam rapat-rapat bersama badan anggaran DPRD Kalimatan Timur yang membahas mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggung jawaban agar bisa secara cepat menemukan solusi dari berbagai permasalahan,” harapnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com