PARLEMENTARIA KALTIM – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan agenda membahas perihal Ketentuan Kampanye Partai Politik, Bakal Calon Legislatif (Caleg), Persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Tahapan Pileg 2024, Rabu (01/02/2023), akan dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demu saat diwawancara awak media ditemui usai menggelar RDP bersama Bawaslu di Lantai 2 Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (01/02/2023). Ia mengaku terdapat informasi baru yang perlu diketahui oleh para peserta pemilu dan juga anggota DPRD Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Informasi tersebut adalah larangan pemasangan logo partai dalam setiap kegiatan DPRD, baik kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper), sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan penjaringan aspirasi. Alasan Bawaslu, saat terpilih menjadi wakil rakyat, ia mewakili masyarakat, bukan lagi mewakili partai.
“Ya jadi ini kenapa penting, karena ini kan informasi juga baru kita dapat. Saya secara jujur bilang saya hari Minggu kemarin sosialisasi peraturan daerah juga di Bukit Merdeka. Kalau dilihat itu ya saya anggap saya melanggar. Tapi saya melanggar karena saya kan tidak tahu. Nah, maka pada hari ini kalau saya mengulangi, saya boleh disanksi,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Dikatakannya, apabila ada laporan masyarakat berkaitan dengan tindakan anggota DPRD yang memasang atribut dan logo partai pada kegiatan DPRD, maka laporan tersebut akan diproses sebagai pelanggaran. Untuk itu, politisi sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini menegaskan, substansi pada RDP kali ini perlu dibahas di Rapat Pimpinan DPRD Kaltim dalam rangka menyamakan persepsi sebagaimana yang telah disampaikan Bawaslu pada forum RDP tersebut.
“Saya yakin bahwa seluruh kawan-kawan kami 55 orang di DPRD Provinsi tidak ada niatnya untuk melakukan pelanggaran. Tapi yang paling penting adalah yang disampaikan Bawaslu ini harus kita paham, setelah paham saya kira tidak ada lah terjadi itu dan kita yang mengimbau ke teman-teman,” ujar Baharuddin Demmu. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo