PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim di ruang rapat Komisi I Lantai 3 Gedung D Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (01/02/2023).
RDP itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim, yakni Jahidin, Rima Hartati Ferdian, Herliana Yanti, Muhammad Udin, Harun Al Rasyid, Marthinus. Sementara dari Bawaslu Kaltim, hadir Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, dan Wamustofa Hamzah.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, diskusi dengan Bawaslu perlu dilakukan karena saat ini tahapan pemilihan umum (pemilu) telah dimulai. Selain itu, Bawaslu merupakan mitra Komisi I sehingga berbagi informasi terkait kerja-kerjanya menjadi penting.
“Hari ini kita berdiskusi dengan teman-teman Bawaslu, karena ini kan sudah masuk tahapan Pemilu, itu sangat erat hubungannya. Kami Komisi I selaku mitranya teman-teman Bawaslu, menjadi penting, menjadi kewajiban kami untuk saling membagi informasi,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini kepada awak media saat diwawancara usai digelarnya RDP.
Dalam RDP dengan agenda membahas Ketentuan Kampanye Partai Politik (Parpol), Bakal Calon Legislatif (Caleg), Persiapan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Tahapan Pileg 2024 ini, Bawaslu Kaltim sempat memaparkan beberapa hal teknis terkait pengawasan pelaksanaan pemilu dan menjelaskan substansi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo