PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Pukul 14.00 Wita, Jumat (03/02/2023) dengan agenda rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Adapun pihak-pihak terkait tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Real Estate Indonesia (REI) Kota Samarinda.
Ditemui awak media di akhir RDP, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan bahwa akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
“Kita tidak bisa juga buru-buru mengesahkan kalau kita sendiri sebenarnya belum mengetahui persis isi dari rancangan yang mau kita sahkan itu, makanya kita akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN. Karena waktu yang di deadline ini sangat sempit sekali tanggal 13 februari 2023 harus sudah ada pengesahan, barang kali ada perpanjangan waktu supaya keinginan masyarakat ini bisa terakomodir, minimal kita bisa akomodir 80 persen, supaya tidak ada perdebatan lagi pasca kita sahkan peraturan ini,” kata Samri, sapaannya.
Menurut dia, kita RDP dengan pihak pengembang yang berkepentingan, yang kemarin mengajukan peninjauan kembali sebelum kita sahkan. Mereka juga harus tahu apa sebenarnya isi dari raperda yang ingin kita sahkan. Supaya setelah perda ini sudah di sahkan tidak ada lagi yang menggugat atau merasa tidak terakomodir, makanya kita undang dalam rangka kita menggali informasi saja apakah rancangan ini sudah sampai kepada mereka atau tersosialisasi, karena menurut Dinas PUPR sosialisasi sudah dilakukan.
“Ini bagian dari konfirmasi saja, dan ada yang merasa sampai saat ini belum mendapat sosialisasi. ini yang akan menjadi pembahasan di Bapemperda,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diungkapkan anggota dewan kelahiran Samarinda, 26 Oktober 1976 ini, “setelah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rekomendasi untuk pengesahan maka diberi waktu di DPRD itu dua bulan untuk disahkan, apabila dua bulan DPRD tidak mengesahkan maka akan diberikan wewenang kepada Walikota satu bulan untuk melakukan pengesahan, dan apabila Walikota kemudian tidak juga mengesahkan maka diambil alih oleh ATR/BPN untuk kemudian ditetapkan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “makanya dalam waktu yang sempit ini, kita bermohon apakah bisa di kasih waktu dua bulan untuk kita melakukan pendalaman lagi, setelah semua merasa nyaman dengan peraturan ini baru kita sahkan. Jadi jangan terburu-buru supaya kita menghasilkan perda ini betul-betul berkualitas dan terwakili keinginan masyarakat Samarinda,” papar Samri.
Lanjut dia, “sampai dengan saat ini DPRD belum melakukan penjadwalan untuk kegiatan di bulan Februari ini, Badan Musyawarah belum masuk jadwal pengesahan di tanggal 13 Februari 2023, tetapi tidak tahu dalam perjalanan nanti apabila dirasa bisa disahkan mungkin akan ada penjadwalan ulang,”terangnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah