PARLEMENTARIA KALTIM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) punya pandangan tersendiri terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam Rapat Paripurna VII dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kaltim di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/02/2023), Eddy Sunardi Darmawan selaku juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kaltim memaparkan tanggapannya yang dibacakan di hadapan para peserta rapat paripurna.
Diungkapkan Eddy, panggilannya, kedua raperda inisiatif tersebut sangat penting. Eksistensi perda tentang pengarusutamaan Bahasa Indonesia dinilai penting karena kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara telah terlaksana dengan baik. “Bahasa Indonesia berperan penting sebagai lambang dan identitas nasional, pemersatu berbagai etnik, dan penghubung berbagai budaya daerah,” terang Eddy.
Menurut pandangan fraksinya, bahasa dan sastra daerah tidak dapat dipisahkan. “Bahasa dan sastra daerah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampainya, sedangkan bahasa digunakan oleh orang yang bergerak dibidang sastra sebagai media untuk menyampaikan ide atau gagasannya. Sastra merupakan warisan leluhur yang mesti dijaga dan dilestarikan,” urainya.
Pandangan Fraksi PDIP berkaitan dengan raperda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, serta falsafah hidup berbangsa bernegara, merupakan suatu tanggung jawab yang harus terus dilestarikan dan diimplementasikan. “Dengan harapan dapat terwujud masyarakat berkarakter unggul dan berdaya saing, sembari dioptimalkan penyebarannya melalui platform media sosial, agar dapat dipahami dengan baik oleh generasi milenial,” paparnya.
Dalam era digital, lanjut Eddy, PDIP menyarankan agar implementasi raperda tersebut nantinya memanfaatkan teknologi informasi, serta mengoptimalkan komunikasi. “Sehingga, tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, terlebih saat ini masyarakat didominasi oleh generasi muda, yang ramai menggunakan media sosial. Sudah sepatutnya, implementasi Pancasila dimaksimalkan dalam teknologi, agar penyebaran konten terkait nilai Pancasila ini dapat semakin masif tersebar,” terangnya. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo