PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo membeberkan beberapa hal baru terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dua raperda itu adalah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat diwawancara para pewarta usai memimpin Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/02/2023), politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan bahwa dalam raperda tersebut terdapat ketentuan yang akan mengikat kedua belah pihak dalam pengelolaan keuangan.
“Tentu saja terkait dengan pengelolaan keuangan daerah kita buatkan Perda (Peraturan Daerah, red) supaya bisa mengikat antara kedua belah pihak,” ungkap wakil rakyat kelahiran Balikpapan, 04 September 1977 yang duduk di kursi DPRD Kaltim berdasarkan pilihan warga Kota Balikpapan.
Secara umum, legislator penyandang gelar sarjana ekonomi ini juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perbaikan yang dituangkan dalam raperda pengelola keuangan daerah. “Kemudian tentu saja ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Badan Anggaran dan Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD Kaltim.
Soal pajak daerah dan retribusi daerah, Sigit Wibowo mengungkapkan bahwa regulasi tentang itu sudah beberapa kali dilakukan revisi, termasuk dalam raperda yang diajukan Pemprov Kaltim kali ini. Tujuan utama revisi tersebut tidak lain adalah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (DPRD) Kaltim.
“Terkait dengan pajak, kita beberapa kali revisi, tentu saja output-nya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Kaltim, mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang pernah gagal terpilih sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum tahun 2009 dan 2014 silam.
Berkaitan dengan regulasi tentang pajak daerah yang akan direvisi, yakni Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pihak DPRD Kaltim sering kali melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi tersebut, lanjut Sigit Wibowo, adalah dalam rangka mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketaatan membayar pajak dan retribusi daerah. “Sebagaimana telah kita programkan, DPRD juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, supaya masyarakat berkontribusi terkait dengan pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah,” terang Sigit, sapaannya.
Sebagaimana telah diwartakan, raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah raperda usulan Pemprov Kaltim yang nota penjelasannya disampaikan pada Rapat Paripurna ke-3, Senin (16/01/2023) lalu. Nota penjelasan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah, mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.
Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk berdasarkan amanah ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di dalamnya memuat 15 bagian pengaturan. Raperda ini nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibentuk dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama ketentuan pada Pasal 94 yang mengamanatkan agar seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Ruang lingkup raperda ini mencakup 10 bab dan 73 pasal. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo