PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin, berencana mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang penggunaan alur Sungai Mahakam.
Hal tersebut disampaikan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas pengerukan dan penggunaan pasir sungai di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat oleh PT Fajar Sakti Prima, Kamis (23/02/2023). Menurut Udin, sapaan akrabnya, perda tersebut sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setuju, ini menjadi PAD kita,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini saat diwawancara wartawan soal wacana pembentukan perda tentang penggunaan alur sungai Mahakam.
Persetujuannya atas pembentukan wacana pembentukan perda tersebut bukan tanpa alasan, menurut Udin, sapaan akrabnya, setiap hari ada ratusan kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam. Sementara saat ini tidak ada kontribusinya bagi daerah, padahal itu memiliki potensi PAD, tentunya harus didasarkan dengan payung hukum.
“Kalau melihat alur sungai Mahakam, ratusan tongkang keluar masuk setiap harinya. Kalau tidak dibuatkan perda-nya, akan jadi tempat perlintasan saja, tetapi (pemerintah daerah, red) tidak punya pendapatan,” ujar wakil rakyat kelahiran Tanjung Jone, 10 Maret 1988 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim ini.
Ia menegaskan, pembentukan perda tersebut memang harus diusulkan agar segala kegiatan di alur sungai Mahakam ke depan dapat menjadi sumber baru PAD. “Sehingga kami mengusulkan hal tersebut untuk mendapatkan PAD dari kegiatan-kegiatan alur sungai yang ada,” kata legislator penyandang gelar Sarjana Ilmu Politik ini.
Ditanya soal bentuk usulan pihak DPRD Kaltim dalam rangka perda tentang penggunaan alur sungai Mahakam, Udin menyebut masih dalam proses. Karena saat ini di DPRD Kaltim baru saja dibentuk empat panitia khusus (pansus) baru dalam rangka membentuk perda tentang keuangan, pajak daerah, bahasa, dan wawasan kebangsaan.
“Sementara ini kita proseskan ya karena sekarang lagi ada empat pansus yang lagi bergulir juga, pajak dengan keuangan termasuk dengan bahasa dan wawasan kebangsaan, setelah itu baru kita koordinasikan, kita usulkan pansus tentang penggunaan alur sungai,” tutupnya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo