Pengerukan pasir FPS di Muara Pahu membuat resah, karena disebut berdampak pada penghasilan nelayan. Foto: Ilustrasi

Pansus IP Bakal Sidak Pengerukan Pasir FSP

Muhammad Udin

PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membidik aktivitas pengerukan dan pemanfaatan pasir sungai PT Fajar Sakti Prima (FSP). Dalam waktu dekat, pihak Pansus IP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi produksi perusahaan yang sahamnya dikuasai Bayan Resource Tbk tersebut.

Hal itu disampaikan Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, di kantornya yang berada di Karang Paci, Samarinda, Kamis (23/02/2023), usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan manajemen PT FSP. Udin, sapaan akrab anggota dewan ini, menyatakan jika pihaknya telah bersepakat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) beserta pimpinan terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar di hari yang sama, akan mengawal dan melakukan kajian-kajian terhadap aktivitas FSP.

Pengerukan pasir FSP di Muara Pahu membuat resah warga, karena disebut berdampak pada hasil tangkapan ikan nelayan setempat. Foto: Ilustrasi

 

“Kita kawal siapa dan saat ini perusahaan tersebut sudah mengeluarkan, sudah memanfaatkan pasir tersebut kurang lebih sekitar 300 ribu, otomatis kurang lebih sekitar 200 ribu lagi jumlah yang harus mereka penuhi. Yang jadi pertanyaannya 200 ribu ini kapan dan berapa lama waktunya, kan ini perlu tahu,” ungkapnya.

Selain untuk memperjelas perizinan, rencana Pansus IP melakukan sidak adalah dalam rangka membuktikan langsung apa yang dikeluhkan masyarakat Muara Pahu. Karena aktivitas FSP dituding telah menyebabkan berkurangnya hasil mata pencaharian nelayan di sekitar FSP, tangkapan ikan berkurang. Masyarakat setempat meyakini bahwa turunnya pendapatan nelayan itu karena aktivitas perusahaan.

Mengenai keluhan masyarakat tersebut, politisi kelahiran Tanjung Bone ini menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menuduh sebelum dilakukan pembuktian di lapangan. “Makanya kita ke lapangan melihat karena dari informasi dari perusahaan mereka itu memberi kaporit dan sebagainya sebelum membuang ke aliran sungai,” terangnya.

Pihak FPS turut meminta kunjungan Pansus IP untuk segera dilakukan. “Kemungkinan kita jadwalkan awal bulan, insya Allah kita jadwalkan setelah kami melihat dokumen-dokumen keseluruhan karena kita kan harus baca dokumennya dulu,” sebutnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com