PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Senin (01/03/2023) mendatang. Berdasarkan informasi yang disampaikan staf Sekretariat DPRD Kaltim, Satya Nugraha, mendampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Selasa (28/02/2023), rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda penting.
Agenda pertama, pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023. Kedua, penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Agenda terakhir, penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat paripurna tersebut rencananya diselenggarakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah di Gedung D Lantai 6, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, mengundang berbagai pihak, termasuk Gubernur Kaltim Isran Noor. Sementara dari undangan rapat paripurna yang beredar, tampak Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang menandatanganinya.
Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim tersebut merupakan tindak lanjut dari raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam nota penjelasan pada Rapat Paripurna ke-40, pada 21 September 2022 lalu. Kala itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan yang didaulat menyampaikan nota penjelasan tertulis tersebut. Di antara alasannya adalah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara dalam agenda kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar hari ini dan akan disahkan dalam rapat paripurna besok, adalah untuk Bulan Maret-April 2023. Ada lima agenda rapat paripurna yang direncanakan pada tiga bulan mendatang, selain rapat paripurna ke-8 ada rapat paripurna ke-9 hingga ke-12. Di antara agenda rapat paripurna tersebut adalah persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022.
Selain kegiatan rapat paripurna, dalam agenda yang akan disahkan pada rapat paripurna besok, juga terdapat rencana rapat-rapat, kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan, sosialisasi peraturan daerah, kunjungan kerja badan ke luar daerah, kunjungan kerja daerah pemilihan, kunjungan kerja komisi ke luar daerah, kunjungan kerja panitia khusus ke dalam daerah, serta rapat badan musyawarah di akhir April 2023. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo