PARLEMENTARIA KALTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 direncanakan akan disahkan pada 21 Maret 2023 mendatang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke-10 .
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada awak media saat ditemui usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Rapat Gedung E, Selasa (28/02/2023). Rapat tersebut membahas agenda masa sidang dan reses para wakil rakyat di ‘Gedung Karang Paci’ di bulan Maret dan April.
Dikatakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, salah satu agenda pembahasan dalam rapat Banmus tersebut adalah penetapan rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW. Sebelum persetujuan DPRD, agenda didahului dengan penyampaian laporan akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim 2022-2042.
Sehingga, langkah selanjutnya DPRD melalui tim Pansus akan melakukan finalisasi tersebut Raperda tersebut sebelum dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna. “Nanti selanjutnya kami ingin melakukan finalisasi RTRW, ini juga berkaitan dengan fasilitasi dengan kementerian,” ucap Samsun, sapaan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Samsun memastikan bahwa pengesahan raperda tersebut perlu menyesuaikan kesepakatan dalam rapat Banmus. “Walaupun bulan Maret itu sudah memasuki bulan suci Ramadhan ya kita tetap berlanjut. Tetap berjalan sesuai yang telah kami tentukan, jadi tidak ada perubahan,” terangnya.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku tidak ada persoalan serius yang harus diperhatikan setelah menerima persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Raperda tersebut diperkirakan sebelum memasuki Bulan Ramadhan akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
“Nanti setelah Raperda ini disahkan akan kembali dievaluasi oleh pihak kementerian, ya kita berharap tidak banyak perbaikan,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo