PARLEMENTARIA KALTIM – Rapat paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (01/03/2023), agendanya adalah pengesahan kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, dan penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I dan III DPRD Provinsi Kaltim.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji. Dalam penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa didaulat menjadi juru bicara.
“Bahwa belum ada hasil fasilitas dari kementerian. Kami meminta bahwa waktu kerja Komisi I DPRD dapat diperpanjang tiga bulan,” ungkap Yusuf Mustofa kepada awak media usai Rapat Paripurna.
Adapun Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Pembahas dua buah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang; dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah disampaikan oleh Sutomo Jabir.
Sutomo Jabir menuturkan alasan meminta persetujuan rapat paripurna untuk memperpanjang pembahasan pencabutan kedua perda dimaksud selama tiga bulan karena belum ada kepastian waktu kapan hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut terbit. Adapun hasil fasilitasi yang ditunggu itu memuat koreksi, saran, dan masukan terhadap draf pencabutan perda yang telah masuk tahap final tersebut. “Ini menjadi pembahasan lintas kementerian sehingga dimaklumi kalau perlu waktu lebih,” ujarnya.
Seno Aji mengatakan komisi I dan komisi III menyampaikan alasan kenapa pembahasan perubahan dan pencabutan perda tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Berdasarkan atas laporan komisi I dan komisi III mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan raperda dimaksud, maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” terang Seno Aji.
Pihaknya mengingatkan kepada pansus dan komisi yang membahas tentang raperda agar dapat diselesaikan dan dilaporkan pada rapat paripurna. “Ini selalu kami sampaikan kepada komisi dan mudah-mudahan hasil fasilitasi dari Kemendagri selesai,” kata Seno Aji.
Ia menjelaskan seperti pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dikarenakan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, meminta kepada komisi III agar hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya juga memberikan solusi lain karena menyangkut lingkungan di Kaltim.
Berkaitan dengan permohonan perpanjangan masa kerja di atas, forum rapat paripurna menyetujui permohonan tersebut dengan keputusan perpanjangan bagi kedua komisi untuk tiga bulan ke depan hingga tanggal 15 Mei 2023. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo