PARLEMENTARIA KALTIM – Mediasi antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama yang menuntut ganti rugi atas klaim penyerobotan lahan seluas 430 hektare oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wira Inova Nusantara (PT WIN) kembali digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (07/03/2023).
Mediasi tersebut dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Komisi I DPRD Kaltim, dan turut dihadiri pemangku Adat Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMD) Kutim, Abdul Muluk.
Dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa didampingi Baharuddin Demmu, Agiel Suwarno, Muhammad Udin, dan Jahidin.
RDP membahas lanjutan tuntutan ganti rugi lahan oleh Poktan Karya Bersama di Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang terhadap PT WIN yang dituding menyerobot lahan mereka yang berada di luar HGU. Pembahasan ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang.
Duduk permasalahan yang dibahas selama rapat adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT WIN yang bersinggungan dengan lahan Kelompok Tani Karya Bersama serta aktivitas perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit masuk di areal lahan yang diklaim di milik anggota Poktan Karya Bersama.
Menurut Muhammad Udin, sebelum RDP ini, ada empat kali rapat untuk memediasi konflik di antara kedua pihak, di antaranya yang digelar sebelumnya di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dalam pertemuan terakhir, pihak perusahaan meminta agar tuntutan ganti rugi kembali dibahas setelah adanya kejelasan tapal batas antara desa Kerayaan dan Desa Tanjung Manis.
Wilayah garapan anggota Poktan Karya Bersama sebelumnya diklaim berada di Desa Kerayaan. Di sisi lain, warga Tanjung Manis pun mengklaim hal serupa. Namun setelah batas wilayah ditetapkan, wilayah garapan Poktan Karya Bersama masuk wilayah Desa Kerayaan. “Yang di mana Tanjung Manis juga mengklaim bahwa tanah mereka,” ungkap Udin, sapaannya, saat diwawancara usai mengikuti RDP.
Dikatakan Udin, mediasi kali ini tidak memberikan hasil terkait kejelasan tuntutan ganti rugi, karena pihak PT WIN meminta waktu selama dua minggu sejak mediasi yang digelar di Kantor DPRD Kaltim ini. Lokasinya nanti di Kantor Kecamatan Sangkulirang dan diharapkan Udin, pada pertemuan nanti sudah ada kejelasan terkait tuntutan ganti rugi anggota Poktan Karya Bersama.
Mengenai persoalan itu, Komisi I yang merupakan wakil rakyat di mana Masyarakat Adat dan Kelompok Tani Desa Kerayaan serta PT WIN termasuk dalam rakyat yang diwakili, tidak memiliki kewenangan eksekusi, melainkan memosisikan diri sebagai fasilitator dan penyambung pendapat antara para pihak melalui RDP tersebut. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo